nusabali

Pol PP Gerebek Produsen Arak Gula di Datah

Karena Mematikan Usaha Kerajinan Arak Tradisional

  • www.nusabali.com-pol-pp-gerebek-produsen-arak-gula-di-datah

Saat didatangi Sat Pol PP Provinsi Bali bersama tim gabungan, pemilik produksi arak gula pasir di Desa Datah lari kocar-kacir

AMLAPURA, NusaBali
Sat Pol PP Provinsi Bali mulai gerak untuk menertibkan produsen arak fermentasi gula pasir, yang menjamur di Kabupaten Karangasem dan merugikan perajin arak tradisional Bali. Diawali dengan menggerebek produsen arak gula pasir di kawasan Desa Datah, Kecamatan Abang, Karangasem, Kamis (24/2) pagi. Saat digerebek, pemilik produksi arak gula pasir lari kocar-kacir meninggalkan peralatannya.

Penggerebekan produsen arak gula pasir di Desa Datah, Kamis pagi mulai pukul 09.30 Wita, dilakukan di dua banjar, masing-masing Banjar Asah Dulu dan Banjar Bingin. Penggerebekan dilakukan Sat Pol PP Provinsi Bali bersama tim gabungan. Operasi tersebut dipimpin langsung Kasat Pol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi, didampingi Kasat Pol PP Karangasem I Ketut Arta Sedana.

Tim gabungan yang dilibatkan dalam penggerebekan produsen arak gula pasir di Desa Datah kemarin, terdiri dari personel Sat Pol PP Provinsi Bali, Sat Pol PP Kabupaten Karangasem, unsur Trantib, dan penyidik. Selain itu, petugas Dinas Perindustrian & Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali dan Disperindag Kabupaten Karangasem juga ikut dilibatkan.

Kadis Perindag Provinsi Bali I Wayan Jarta, juga ikut terjun ke lokasi penggerebekan produsen arak guloa pasir, bersama Kadis Koperasi UKM Perindag Karangasem I Gede Loka Santika, Camat Abang Artha Negara, dan Perbekel Datah I Gede Arta.

Dari penggerebekan produsen arak gula pasir di Desa Datah, yang merupakan kampung halamannya Bupati Karangasem I Gede Dana kemarin, petugas gabungan menyita 6 jerigen berisi arak gula pasir dengan volume total 190 liter. Rinciannya, 2 jirigen masing-masing berisi 35 liter arak gula pasir milik I Nengah Gunung, 3 jirigen masing-masing berisi 35 liter milik I Nyoman Wati, serta 2 jirigen masing-masing berisi 35 liter dan 15 liter milik I Gede Putu.

Selain itu, petugas juga mengamankan 500 kotak ragi berbahan sintetis (bahan olahan yang tidak dihasilkan dari alam), yang diduga untuk proses permentasi arak gula pasir secara kimiawi. Tim gabungan juga menemukan beberapa karung bekas tempat gula isi 50 kilogram dan 8 tandon dengan kapasitas 1.000 liter.

Hanya saja, operasi penertiban yang dilakukan Sat Pol PP Provinsi Bali bersama tim gabungan kemarin, diduga bocor duluan. Buktinya, saat petugas gabungan tiba di lokasi TKP, pemilik tempat usaha arak gula pasir sudah lebih dulu kocar-kacir melarikan diri. Mereka telah mengosongkan tempat produksi arak gula pasir tersebut, dengan meninggalkan peralatan yang dibiarkan tergeletak begitu saja di lokasi.

Kasat Pol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi, mengatakan operasi penertiban produsen arak gula di Desa Datah kemarin diawali dengan rapat di Kantor Camat Abang. Ada 3 tempat produksi arak gula pasir di Desa Datah yang didatangi tim gabungan. Tiga titik produsen arak gula pasir itu tersebar di dua banjar berbeda, yakni Banjar Asah Dulu dan Banjar Bingin.

“Ketika didatangi, ketiga tempat produksi arak gula pasir tersebut sudah dalam keadaan kosong. Kemungkinan pemiliknya sudah mengendus akan ada razia, sehingga mereka tinggalkan begitu saja peralatannya. Tempat produksi dalam kondisi ditutup," ujar Rai Darmadi.

Rai Darmadi menyebutkan, peredaran arak gula pasir telah melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali. Gubernur Bali Wayan Koster pun instruksikan agar menutup produksi arak gula pasir yang menjamur di Karangasem.

Peredaran arak gula pasir ini dikeluhkan perajin arak tradisional Bali, yang sudah dilindungi Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali. Apalagi, arak gula pasir dijual sangat murah dan masuk ke mana-mana.

“Selain itu, arak gula pasir diproduksi dengan cara kimia, menggunakan bahan ragi sintetis. Arak gula pasir ini juga merusak branding arak tradisional Bali dan mematikan perajin arak, karena harganya murah," tandas birokrat asal kawasan seberang Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung ini.

Menurut Rai Darmadi, ke depan pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap produksi arak gula pasir. Tidak hanya di Desa Datah, namun juga penertibak produsen arak gula pasir di desa-desa lainnya di Karangasem. Proses operasi penertiban produsen arak gula pasir di Desa Datah, kata Rai Darmadi, akan menjadi bahan evaluasi ke depan, supaya mendapatkan hasil maksimal.

Paparan hampir senada juga disampaikan Kasat Pol PP Karangasem, I Ketut Arta Sedana, saat dikonfirmasi NusaBali terpisah di Amlapura, Kamis kemarin. Menurut Arta Sedana, saat dilakukan penggerebekan di Desa Datah kemarin, pihaknya menempat 3 tempat produksi arak gula pasir. Tempat ini melakukan produksi arak menggunakan bahan baku gula pasir dan ragi.

Disebutkan, gula pasir dan ragi itu dicampur air, kemudian menjadi tuak buatan yang diismpan dalam tandon, lalu difermentasi atau di destilasi, sehingga menghasilkan arak gula. "Secara kasat mata, sulit membedakan arak tradisional Bali dengan arak gula pasir,” jelas mantan Camat Kubu. Karangasem ini.

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster meminta Sat Pol PP, Disperindag Provinsi Bali, dan Disperindag Kabupaten Karangasem untuk menutup produksi arak gula yang semakin menjamur di Karangasem. Masalahnya, arak gula ancam tradisi, kelestarian, dan kesejahteraan petani arak Bali, selain juga membahayakan kesehatan karena berbahan kimia.

Instruksi tersebut disampaikan Gubernur Koster saat menggelar acara sosialisasi implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, serta memfasilitasi Peralatan Destilasi kepada Kelompok Perajin Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali di Wilayah Karangasem, yang digelar di Objek Wisata Taman Sukasada Ujung kawasan Banjar Ujung Pesisi, Desa Tumbu, Kecamatan Karangasem, Minggu (20/2) pagi.

Gubernur Koster secara tegas minta untuk menutup produksi arak gula, karena berbagai alasan. Pertama, keberadaan arak gula mengancam tradisi dan kelestarian minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali dengan bahan baku lokal. Kedua, arak gula mengancam kesejahteraan para petani dan perajin arak, karena merugikan harga pasar.

Ketiga, arak gula mematikan citarasa dan branding arak Bali. Keempat, arak gula membahayakan kesehatan masyarakat, karena di dalam destilasinya mengandung ragi sintetis yang terbuat dari bahan kimia. Kelima, arak gula bertentangan dengan Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.

“Saya minta Kadis Perindag dan Sat Pol PP Provinsi Bali bersama Kabupaten Karangasem untuk segera menutup produksi arak gula. Jangan takut, datangi saja tempat produksinya, lalu tutup,” pinta Gubernur Koster.

“Sekali lagi, jangan takut, karena kita harus melindungi yang besar dan yang lebih mulia. Apa tega kita merusak warisan leluhur? Apa tega kita merusak produksi tradisional arak kita yang sudah dilakukan secara turun-temurun dan memberikan cita rasa luar biasa sampai dikenal? Di mana letak tanggungjawab kita sebagai pribadi hanya untuk mencari keuntungan dan membahayakan nyawa orang?” lanjut Gubernur yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.

Berdasarkan laporan yang diterima Gubernur Koster, di Karangasem terdapat 50 perajin arak gula. Sedangkan perajin arak tradisional Bali di Karangasem mencapai 1.798 perajin, yang tersebar di 6 kecamatan, yakni Kecamatan Kubu, Kecamatan Abang, Kecamatan Bebandem, Kecamatan Manggis, Kecamatan Selat, dan Kecamatan Sidemen. Maka, lebih baik mengorbankan 50 perajin arak gula demi memajukan 1.798 perajin arak tradisional Bali.

Keberadaan arak gula jelas-jelas telah merusak pasar. Arak gula yang merupakan fermentasi gula pasir, dijual murah dengan harga Rp 10.000 hingga Rp 15.000 per botol isi 600 ml. Padahal, arak tradisional Bali dijual Rp 30.000 hingga Rp 35.000 per botol. *nat,k16

Komentar