nusabali

Rp 3,1 M untuk Software Perekam Transaksi

  • www.nusabali.com-rp-31-m-untuk-software-perekam-transaksi

Perangkat lunak ini akan merekam seluruh transaksi wajib pajak di wilayah Badung. Alat ini konon tidak bisa diotak-atik sebagaimana tapping box. 

MANGUPURA, NusaBali
Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Badung menganggarkan Rp 3,1 miliar lebih untuk pengadaan software web service di 2016. Pengadaan perangkat lunak ini akan melengkapi pemasangan alat tapping box untuk merekam seluruh transaksi wajib pajak (WP).

Fungsi web service sebagai sistem untuk memantau seluruh transaksi wajib pajak. Dengan penggunaan alat ini, wajib pajak disebut-sebut tak bisa lagi mengakali pajak yang mestinya disetor ke kas daerah. Alat pemantau sebetulnya sudah dipasang oleh Dispenda sejak 2013, namanya tapping box. Namun bekalangan alat perekam ini masih bisa diotak-atik. Hal ini diakui oleh pihak Dispenda.

“Kalau ini (web service) adalah software atau program yang langsung kami tanam pada server wajib pajak. Jadi sangat sulit dimanipulasi, karena langsung mencatat dan melaporkan setiap transaksi secara online ke server kami di kantor Dispenda,” kata Kepala Dispenda Badung I Wayan Adi Arnawa, Senin (7/12).

Terkait penggunaan tapping box, Adi Arnawa mengaku sudah cukup efektif. Akan tetapi masih ditemukan sejumlah kelemahan. Misalnya, ada wajib pajak yang menggandakan servernya, sedangkan tapping box hanya mencatat transaksi pada satu server saja. “Karena tapping box berupa alat, jadi mudah mengalami kerusakan,” katanya.

Pejabat asal Pecatu, tersebut membeberkan, penggunaan web service sudah diujicobakan tahun 2015, tetapi masih dalam jumlah terbatas. “Yang sudah terpasang sebanyak 30 web service, dan sisanya masih dalam proses pemasangan. Sedangkan untuk tahun 2016 ditargetkan terpasang 500 web service, dengan anggaran Rp 3,1 miliar,” beber Adi Arnawa.

Sekretaris Dispenda AA Arimayun menambahkan, penggunaan sistem web service memang masih perlu dilakukan sosialisasi kepada wajib pajak. Mengingat sistem ini baru pertama kali dilakukan di tingkat nasional. 

“Untuk wajib pajak pada prinsipnya dapat menerima sistem ini, akan tetapi sosialisasi masih sangat diperlukan,” kata Arimayun. Dia yakin, pemasangan alat ini akan ada penambahan signifikan terhadap penerimaan pajak.

Namun demikian, katanya, untuk pelaksanaannya perlu dilakukan lintas koordinasi dengan SKPD lainnya, seperti Satpol PP dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT). Misalkan, bila wajib pajak tidak mau menerapkan web service pada servernya, bisa saja dilakukan penindakan, atau izin operasionalnya tidak diperpanjang. Untuk memuluskan program ini, kalangan legislatif pun sedang membahas Ranperda Pajak Online. 7 asa

Komentar