nusabali

Baru Vaksinasi Dosis I, Dilarang Bepergian

Saat Nataru, Tempat Hiburan Malam di Bali Dibatasi Buka Sampai Dinihari Pukul 01.00

  • www.nusabali.com-baru-vaksinasi-dosis-i-dilarang-bepergian

Komisi II DPRD Bali minta pemerintah pusat kembali berlakukan kebijakan Work from Bali

DENPASAR, NusaBali

Istilahnya bukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, namun ada PPKM Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang akan diberlakukan di Indonesia termasuk Bali, 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Dalam PPKM Nataru ini, orang yang baru vaksinasi dosis pertama dilarang bepergian ke luar daerah.

Hal ini diungkapkan Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin, dalam keterangan persnya di Denpasar, Rabu (8/12). Made Rentin mengatakan rencana PPKM Nataru ini sudah beredar di media, namun belum diumumkan pemerintah. "Untuk di Bali, belum ada Surat Edaran (SE) terkait aktivitas masyarakat dalam PPKM Nataru. Tunggu saja dulu," ujar Rentin.

Menurut Rentin, walaupun tidak ada istilah PPKM Level 3, tetapi rohnya ada dalam PPKM Nataru itu sendiri. Disebutkan, kebijakan PPKM Nataru berangkat dari pengalaman terjadikan lonjakan kasus Covid-19 setiapkali libur panjang di Indonesia. Saat libur panjang Nataru tahun 2020 lalu, misalnya, terjadi lonjakan kasus lebih dari 90 persen.

Kemudian, kata Rentin, saat libur Lebaran pada Maret 2021 dan liburan bulan Juli 2021, terjadi lonjakan kasus Covid-19 hingga 137 persen. Itulah yang menjadi penyebab dahsyatnya gelombang kedua kasus positif Covid-19 di Indonesia, termasuk di Bali juga. “Jadi, PPKM Nataru yang akan diberlakukan nanti untuk mencegah terjadinya gelombang ketiga Covid-19," tandas Rentin.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali ini menegaskan, Pemprov Bali juga tidak ingin kebobolan lagi dengan lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru nanti, sehingga selalu dikedepankan kehati-hatian demi keselamatan masyarakat.

Intinya, kata Rentin, pemerintah memperketat pengawasan dan pengendalian Covid-19 di akhir tahun 2021. Secara nasional, yang diketatkan adalah masyarakat yang bepergian ke luar daerah. Mereka yang baru vaksinasi dosis pertama (sekali suntik), dilarang bepergian. Apalagi, yang tidak vaksinasi sama sekali, mereka sangat dilarang bepergian.

“Kalau sekarang ini (sebelum diberlakukan PPKM Nataru, Red), mereka yang baru vaksinasi dosis pertama masih bisa bepergian dengan dilengkapi hasil tes PCR. Tapi, nanti pada  24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, yang hanya sekali vaksin dilarang bepergian," tegas birokrat asal Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, Badung ini.

Selain itu, menurut Rentin, dilakukan pengetatan perjalanan internasional. Untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), diberlakukan karantina selama 10 hari, dari semula hanya 3 hari. Karantina panjang ini diberlakukan menyusul merebaknya virus Covid-19 varian Omicron di 11 negara. Bahkan, belakangan ada 49 negara yang melaporkan adanya kemungkinan bahaya masuknya varian Omicron.

Sementara, untuk pengaturan aktivitas masyarakat saat PPKM Nataru nanti, menurut Rentin, akan dilakukan pengurangan prosentase orang di mall, daya tarik wisata (DTW), dan area publik lainnya. "Kalau sekarang jumlah pengunjung masih boleh 75 persen dari kapasitas, tapi nanti pada PPKM Nataru dibatas maksimal 50 persen dari kapasitas,” papar Rentin.

Selain itu, aplikasi ‘PeduliLindungi’ juga diberlakukan secara konsisten diberlakukan. Hanya mereka yang sudah vaksinasi dosis kedua saja boleh masuk di tempat umum. “Anak-anak di bawah usia 12 tahun juga dilarang masuk saat diberlakukannya PPKM Nataru nanti. Masalahnya, anak usia 12 tahun termasuk kelompok risiko tinggi, karena mereka belum divaksin," terang alumni Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) Jatinangor, Jawa Barat ini.

Meskipun diberlakukan PPKM Nataru, Rentin memprediksi pariwisata Bali tetap akan menggeliat di akhir tahun nanti. Pasalnya, aktivitas tetap dibolehkan, hanya kapasitas pengunjung yang dikurangi.

Di sisi lain, Ketua Komisi II DPRD Bali (yang membidangi pariwisata), Ida Gede Komang Kresna Budi, mendesak pemerintah pusat agar kembali membuat program Work From Bali (WFB) bagi pejabat-pejabat pusat. Pasalnya, Bali yang sangat tergantung dengan sektor pariwisata, hingga saat ini perekonimiannya belum bisa bangkit.

"Saya mendesak pemerintah pusat agar WFB bagi pejabat negara dibawa ke Bali lagi. Ya, supaya pariwisata Bali bisa menggeliat lagi. Saat ini, wisatawan asing belum ada yang masuk, kasihan sektor pariwisata kita," jelas Kresna Budi saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah, Rabu kemarin.

Politisi Golkar asal Kelurahan Liligundi, Kecamatan Buleleng ini menyebutkan, kebijakan pemerintah pusat ngantor di Bali sudah pernah dilaksanakan sebelumnya. Kebijakan tersebut memberi dampak lumayan bagi tingkat hunian hotel di tengah pandemi Covid-19.

"Dulu sejumlah menteri, anggota DPR RI, hingga pejabat kementerian berkegiatan di Bali. Kalau bisa, akhir Desember 2021 nanti pola itu dilakukan lagi,” tandas Ketua DPD II Golkar Buleleng ini.

Sementara itu, Pemprov Bali membatasi jam operasional tempat hiburan malam hanya sampai dinihari pukul 01.00 Wita saat Nataru nanti. Bukan hanya itu, pengelola tempat hiburan malam juga dlarang menggelar pesta.

"Jam operasional kita minta sudah close sekitar jam 1 dinihari. Karena klub-klub malam di Bali kan baru buka jam 9 (pukul 21.00 Wita)," ujar Kepala Sat Pol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Darmadi, dilansir detikcom seusai pertemuan dengan pelaku kelab malam di Denpasar, Rabu kemarin.

Menurut Rai Darmadi, pengunjung tempat hiburan malam juga dibatasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengelola tempat hiburan malam pun diminta mengontrol jumlah pengunjung, dengan penerapan aplikasi PeduliLindungi. Rai Darmadi bahkan meminta tempat hiburan malam membentuk Satgas Covid-19 internal. Satgas inilah yang bertugas memberikan informasim sehingga pengunjung untuk mematuhi protokol kesehatan.

Rai Darmadi menegaskan, tempat hiburan malam memang diizinkan buka sampai dinihari pukul 01.00 Wita saat Nataru. Namun, mereka tidak diizinkan menggelar pesta, termasuk pesta kembang api, karena euforianya cenderung berlebihan. "Tidak boleh ada pesta kembang api, tidak boleh ada party khusus, tidak boleh ada mendatangkan artis tamu," tegas birokrat asal kasasan seberang Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung ini. *nat

Komentar