nusabali

Pejabat Biro Umum IHDN Sidang Perdana

  • www.nusabali.com-pejabat-biro-umum-ihdn-sidang-perdana

Setelah 3 pejabat Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar divonis bersalah, kini giliran pejabat Biro Administrasi Umum IHDN, I Ketut Sukarsana yang menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Denpasar pada, Selasa (6/10).

Dugaan Korupsi di IHDN Denpasar

DENPASAR, NusaBali
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan 16 item proyek di IHDN Denpasar ini didakwa merugikan negara hingga Rp 4,8 miliar.

Dalam dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim pimpinan Wayan Sukanila, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Sukarsana bersama-sama dengan Prof I Made Titib, Dr Praptini, Ni Putu Indra Maritin, Wayan Sudiasa dan Nyoman Sueca (sudah divonis) secara melawan hukum telah melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
Kasus ini berawal saat IHDN Denpasar mendapatkan tambahan dana yang bersumber dari APBN-P sebesar Rp 24,389 miliar. Anggaran ini rencananya akan digunakan untuk menunjang program pendidikan dan renovasi gedung yang dibagi menjadi 16 items proyek.

Rektor IHDN, Prof I Made Titib lalu menunjuk Praptini membentuk Pokja Lelang. Akhirnya ditunjuk Gede Putu Mantra sebagai ketua pokja fisik untuk renovasi kampus dan Putu Mudiarta ketua pokja non-fisik seperti pengadaan buku, laboratorium dan alat pendidikan lainnya.

Sukarsana sendiri menjabat PPK dalam pengadaan tersebut. “Dalam perjalanannya, pengadaan ini banyak penyimpangan. Terdakwa bersama Prof Titib, Praptini, Sueca, Indra Maritin, Sudiasa telah merugikan negara Rp 4,8 miliar sesuai dengan perhitungan BPKP,” jelas JPU dalam dakwaan.

Atas perbuatannya, Sukarsana dijerat dalam dakwaan primair pasal 2 pasal 1 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah menjadi UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 pasal 1 ke-1 KUHP dan Subsidair pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah menjadi UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 pasal 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini sudah ada lima terpidana lainnya yang lebih dulu disidang dan kini putusan sudah incraht atau berkekuatan hukum tetap. Kelima terpidana, yaitu Prof I Made Titib (mantan rektor IHDN) yang diganjar hukuman 2,5 tahun penjara, Dr Praptini (mantan Kabiro Umum dan Administrasi IHDN) diganjar hukuman 7,5 tahun, Drs I Nyoman Suweca (staf IHDN) diganjar hukuman 2 tahun serta dua rekanan, yaitu Ir Wayan Sudiasa dan Ni Putu Indra Martin ST yang dihukum 2 tahun penjara.

Komentar