nusabali

Satpol PP Segel Tiga Tempat Usaha

  • www.nusabali.com-satpol-pp-segel-tiga-tempat-usaha

MANGUPURA, NusaBali
Petugas gabungan terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) BKO Kuta Selatan, TNI, dan Polri, menyegel dua tempat usaha non esensial dan satu usaha warung makan yang terletak di Jalan Uluwatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Selasa (13/7).

Penyegelan dilakukan karena pemilik tempat usaha membandel, walaupun sudah beberapa kali mendapatkan pembinaan dari petugas. Komandan Regu Satpol PP BKO Kuta Selatan I Wayan Suharyana, mengatakan tiga usaha tersebut dipasangi garis polisi, karena membandel dan masih beroperasi di masa PPKM darurat. Padahal berdasarkan SE Gubernur Bali terbaru, tempat usaha non esensial sementara dilarang beroperasi selama pemberlakukan PPKM darurat. Dua tempat usaha non esensial itu berupa toko baju dan toko handphone. Sedangkan untuk usaha rumah makan, masih melayani pembeli di tempat. Bahkan, tempat duduk dan meja makan bagi pelanggan masih disediakan. Padahal dalam SE Gubernur Bali sudah ditegaskan bahwa usaha rumah makan hanya melayani pelanggan dengan sistem take away/delivery order.

“Kami pasangi garis polisi bertujuan untuk memberikan efek jera, karena sudah beberapa kali diberi tahu, tapi masih saja beroperasi,” kata Suharyana.

Dikatakan, pemasangan garis polisi di tempat usaha baru pertama kali dilakukan di wilayah Kutsel. Tiga lokasi yang dipasangi garis polisi itu berada di Jalan Raya Uluwatu dan di dekat Ungasan. Menurut Suharyana, langkah pemasangan garis polisi, karena tempat usaha tersebut membandel. Kendati demikian, pihaknya menambahkan masih mengutamakan langkah pembinaan. Sebab ketika dipasangi garis polisi, pemilik usaha langsung menutup usahanya. “Kami utamakan langkah persuasif dan edukasi. Dalam kondisi seperti ini tentu semua pihak merasakan kesusahan. Demi kebaikan bersama, kami tegaskan agar semuanya bisa mengikuti dengan taat aturan yang ada. Tentu kami berharap dengan upaya ini, pandemi bisa segera berlalu,” kata Suharyana.

Lebih jauh Suharyana mengatakan, selama 10 hari pemberlakuan PPKM darurat, masih ada ditemukan pelanggaran di lapangan. Terutama terkait jam tutup operasional usaha, yang diperkenankan dengan sejumlah catatan, seperti layanan take away. Selama ini, sejumlah pedagang masih tidak tahu aturan itu. “Kami bersama petugas lainnya turun ke lapangan dengan berbekal aturan SE, tujuannya adalah untuk memberikan penjelasan dan memberikan pemahaman terkait point aturan-aturan ketentuan selama masa PPKM darurat diberlakukan,” kata Suharyana lagi. *dar

Komentar