nusabali

TPU Wanasari Batasi Jumlah Pengantar Prosesi Pemakaman

  • www.nusabali.com-tpu-wanasari-batasi-jumlah-pengantar-prosesi-pemakaman

DENPASAR, NusaBali.com – PPKM Darurat tidak hanya memberi dampak kepada para pedagang, dan sektor pekerjaan lainnya. Tempat pemakaman pun tidak luput terdampak.

Tempat Pemakaman Umum (TPU) Muslim Wanasari yang berlokasi di  Pemecutan Kaja, Denpasar Utara  menjadi tempat pemakaman, menerapkan perubahan aturan selama masa PPKM Darurat, 3-20 Juli 2021.  “Setiap pemakaman, maka yang dapat mendampingi hanya 15 orang dari keluarga dan kerabatnya saja,” kata H Sumartono, pengurus TPU Wanasari, Selasa (13/7/2021).

Hal tersebut merupakan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pengurus pemakaman berlokasi di Jalan Maruti nomor 13 Denpasar setempat. “Kami sangat ketat menerapkan prokes di masa pandemi ini, apalagi masih dalam masa PPKM Darurat. Tempat cuci tangan tersedia di sini, dan jumlah kerumunan pun sangat kami awasi,” ujar Sumartono.


Sumartono mengungkapkan bahwa pada Selasa (13/7/21) terdapat lima jenazah yang dimakamkan di TPU Wanasari.  Dari lima jenazah, dua di antaranya meninggal karena Covid-19. Khusus penanganan jenazah positif Covid-19 di TPU Wanasari ditangani oleh empat relawan.

Petugas penguburan jenazah menggunakan APD (alat pelindung diri) lengkap, demi menjaga diri dari hal-hal yang tidak diinginkan. Sumartono pun melarang pihak keluarga dari jenazah positif Covid-19 untuk datang ke tempat pemakaman yang berada di kawasan ‘Kampung Jawa’ ini.

“Dimohon kesadarannya agar tidak datang ke tempat pemakaman, demi kebaikan bersama. Karena salah satu keluarga dalam hal tersebut si jenazah meninggal akibat Covid-19, maka dikhawatirkan keluarga jenazah tersebut masuk klaster keluarga penularan Covid-19,” jabarnya.

Sumartono pun menambahkan bahwa selama ini APD yang digunakan diperoleh dari seorang donatur. “Sangat terbantu dengan adanya bantuan APD tersebut. Mudah-mudahan jenazah meninggal akibat Covid-19 semakin menurun,” harapnya.

Sejak awal pandemi dari bulan Maret 2020 hingga saat ini. TPU Wanasari telah memakamkan 90 jenazah yang meninggal akibat Covid-19. “Untuk satu jenazah meninggal akibat Covid-19 memerlukan luas 3 slot lahan kubur, sedangkan luas tanah pemakaman 36 are. Jadi lokasi pemakaman sudah padat, apalagi ditambah jenazah meninggal akibat Covid-19 ini,” ungkapnya.

Sumartono pun berharap agar pandemi segera usai, agar tidak ada lagi korban meninggal akibat Covid-19. “Sementara kegiatan yang diperbolehkan di tempat pemakaman hanya penguburan jenazah saja. Untuk berziarah masih kami tunda sesuai dengan peraturan PPKM Darurat tersebut,” tutupnya. *rma

Komentar