nusabali

Hari Koperasi, Menkop UKM Paparkan 4 Strategi Rebranding Koperasi

  • www.nusabali.com-hari-koperasi-menkop-ukm-paparkan-4-strategi-rebranding-koperasi

JAKARTA, NusaBali
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menghadiri Puncak Peringatan Hari Koperasi ke-74 yang digelar secara virtual, Senin (12/7).

Di kesempatan tersebut, dia menyampaikan strategi terkait rebranding koperasi di Indonesia sebagai entitas bisnis modern, kontributif, dan kompetitif. Adapun hal ini dilakukan sebagai langkah konkret peringatan Puncak Hari Koperasi ke-74.

“Kami memiliki empat strategi dalam upaya pengembangan koperasi modern. Pertama, pengembangan model bisnis koperasi melalui korporatisasi pangan. Kedua, pengembangan factory sharing dengan kemitraan terbuka agar terhubung dalam rantai pasok. Ketiga, pengembangan Koperasi Multi Pihak. Dan keempat, penguatan kelembagaan dan usaha anggota koperasi melalui strategi amalgamasi (spin off dan split off),” ujar Teten dalam keterangan tertulis, seperti dilansir detikfinance, Senin (12/7/2021).

Teten mengatakan dukungan regulasi berupa UU Nomor 11 Tahun 2020 dan PP Nomor 7 Tahun 2021 tidak hanya memuat kemudahan bagi koperasi, namun menjadi peluang bagi koperasi dan UMKM. Salah satunya melalui amanat UU yang mencatat program belanja kementerian/lembaga dengan proporsi sebesar 40 persen untuk UMKM.

Sementara itu kebijakan lain yang dapat dimanfaatkan yakni terkait pemanfaatan fasilitas infrastruktur publik, seperti rest area, bandara, pelabuhan, stasiun, mal, dan infrastruktur publik dengan proporsi 30 persen untuk UMKM.

Tak hanya itu, Teten juga mengatakan entrepreneurship mindset dari koperasi harus diubah. Menurutnya, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau Credit Union perlu melakukan transformasi bisnis dengan mulai membiayai sektor-sektor produktif. Bahkan, KSP juga harus melakukan inovasi diversifikasi jenis usaha.

“Pemerintah juga mendukung inovasi pada koperasi, salah satunya melalui digitalisasi, dengan peluncuran IDX COOP (Portal Inovasi Koperasi) pada tahun 2020, yang mendokumentasikan berbagai gagasan dan praktik inovasi perkoperasian,” katanya.

Terkait munculnya kasus koperasi, Teten mengaku saat ini hal tersebut merupakan dampak dari kelalaian, salah kelola, maupun praktik koperasi bodong. Untuk itu, pihaknya menghadirkan PermenKopUKM Nomor 9 Tahun 2020.

“Sebagai solusi, pemerintah melakukan penguatan fungsi pengawasan melalui reformasi pengawasan koperasi dengan menghadirkan PermenKopUKM Nomor 9 Tahun 2020,” katanya.

Selain itu, pemerintah juga meningkatkan kesadaran serta literasi keuangan masyarakat melalui sosialisasi dan publikasi media sosial.

Pihaknya juga melakukan pengecekan koperasi melalui sistem ODS dan NIK atau konfirmasi ke kementerian maupun dinas KUMKM setempat, serta membentuk Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi di seluruh Indonesia. Adapun hal tersebut bertujuan untuk lebih memperketat pengawasan koperasi.

Dalam kesempatan tersebut, Teten juga menegaskan pentingnya membangun kesadaran masyarakat Indonesia tentang potensi koperasi dalam meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Salah satunya dengan mengusung tagline ‘Untung Bareng Koperasi’ pada peringatan Hari Koperasi ke-74 kali ini. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, perayaan kali ini digelar dengan doa bersama dan rangkaian kegiatan secara virtual sebagai bentuk adaptasi terhadap kondisi pandemi.

Melalui acara ini, Teten berharap koperasi dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota dan masyarakat Indonesia.

“Selain peningkatan ekonomi anggota, koperasi diharapkan juga menjadi lembaga sosial dan lembaga pendidikan bagi anggota dan masyarakat,” ungkapnya.

Meski demikian, dia mengakui koperasi belum sepenuhnya menjadi pilihan utama kelembagaan ekonomi rakyat. Hal ini terlihat dari rendahnya partisipasi penduduk sebagai anggota koperasi yang hanya sebesar 8,41 persen.

“Kira-kira masih di bawah rata-rata dunia yang mencapai 16,31 persen meskipun ada juga yang tingkat partisipasinya tinggi, seperti Provinsi NTT dan Provinsi Kalimantan Barat. Rendahnya kontribusi koperasi terhadap perekonomian nasional yang saat ini sebesar 5,1 persen,” papar Teten.

Dia mengatakan saat ini koperasi Indonesia sedang mengalami tiga disrupsi sekaligus. Pertama, disrupsi pandemi yang mengubah pola aktivitas dan munculnya norma baru.

Kedua, disrupsi demografi, yakni BPS mencatat struktur demografi didominasi oleh generasi milenial, generasi Z, dan generasi alpha dengan total populasi mencapai 64,69 persen. Ketiga, disrupsi teknologi atau era Revolusi Industri 4.0 dengan kemudahan akses teknologi.

Dalam menanggapi tiga disrupsi itu, Teten mengatakan pemerintah telah merumuskan rencana pengembangan ekonomi Indonesia dalam lima tahun ke depan dan tertuang dalam RPJMN tahun 2020-2024. Dalam hal ini, peningkatan kontribusi PDB koperasi terhadap PDB nasional ditargetkan sebesar 5,5 persen. Selain itu, pada tahun 2021 ditargetkan ada pengembangan 500 koperasi modern.

Namun, di tengah kondisi pandemi, Teten menyampaikan ada berbagai dampak negatif yang menghantam berbagai sektor perekonomian seperti pemutusan hubungan kerja (PHK), penurunan omzet, dan penerapan kebijakan internal untuk efisiensi biaya organisasi. Bahkan, dirinya pun mengaku bahwa koperasi secara langsung maupun tidak langsung turut terdampak.

Oleh karena itul, Teten mengajak seluruh kalangan masyarakat untuk mendukung penerapan PPKM Darurat. Mengingat hal tersebut merupakan langkah yang diambil pemerintah untuk menurunkan dan mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19.

Di akhir sambutannya, Teten menyampaikan penggalan pidato Bung Hatta pada Hari Koperasi tahun 1951. Dirinya menyebut bahwa rumusan kebijakan pengembangan koperasi oleh pemerintah tidak akan terealisasi tanpa ada peran aktif dari anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi.

“Segala yang bekerja adalah anggota dari koperasinya, sama-sama bertanggung jawab atas keselamatan koperasinya. Makmur koperasinya, makmurlah hidup mereka, rusak koperasinya, rusaklah hidup mereka bersama,” ucap Teten.

Sebagai informasi, peringatan Puncak Hari Koperasi ke-74 turut dihadiri secara virtual oleh para anggota, pengurus, pengawas, manajer, dan karyawan koperasi di seluruh Indonesia. *

Komentar