nusabali

100 Tempat Usaha Non Esensial Ditutup

Nekat Buka Saat PPKM Darurat, 164 Pengendara Juga Diputar Balik

  • www.nusabali.com-100-tempat-usaha-non-esensial-ditutup

Selain penindakan, petugas juga akan melakukan sosialisasi kepada seluruh pelaku usaha dan toko sektor non esensial tentang PPKM Darurat.

DENPASAR, NusaBali

Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar menutup 100 tempat usaha sektor non esensial yang masih ngeyel buka saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, Senin (12/7). Selain toko dan tempat usaha, sebanyak 164 pengendara diminta putar balik di pos penyekatan pada sejumlah pintu masuk ke Kota Denpasar.

Hal tersebut diungkapkan Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, Senin kemarin. Menurutnya penutupan dilakukan karena toko maupun tempat usaha non esensial tersebut masih tetap buka padahal sektor ini harus tutup 100 persen. "Dengan penutupan itu, kami akan terus lakukan monitoring dan semua akan disasar. Jika ada sektor non esensial masih buka akan ditutup," ungkapnya.

Sementara itu, sebanyak 164 pengendara diminta putar balik di pos penyekatan pada sejumlah pintu masuk ke Kota Denpasar. Di pos penyekatan simpang Jalan Cokroaminoto-Jalan Gunung Galunggung sebanyak 34 pengendara diputar balik, di pos simpang Jalan Kemuda-Jalan Nangka juga diputar balik sebanyak 34 pengendara.

Untuk di Pos Penatih sebanyak 14 orang pengendara diputar balik dan dua orang dibina karena tak memakai masker dengan benar. Pada pos penyekatan Jalan Gunung Salak petugas juga memutar balik sebanyak 37 orang pengendara. "Serta di Pos Jalan Seroja-Jalan Kemuda, 43 pengendara juga kami minta putar balik dan satu orang didenda karena tak memakai masker," imbuhnya.

Kemudian di Simpang Tohpati dua orang diberikan peringatan karena menggunakan masker di dagu. Pihaknya juga terus memberikan imbauan kepada toko-toko non esensial agar tak beroperasi selama PPKM darurat. Selain melakukan penindakan, petugas juga akan melakukan sosialisasi kepada seluruh pelaku usaha dan toko non esensial.

"Kami bukan hanya melakukan penindakan, tetapi juga mengedukasi dan memberikan sosialisasi terkait surat edaran yang baru. Jadi, bagi yang masih ngeyel setelah diberikan imbauan dan peringatan baru akan diberikan tindakan," tandas mantan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kota Denpasar ini. *mis

Komentar