nusabali

Pemkot Lakukan Penyekatan di Perbatasan Desa/Kelurahan

  • www.nusabali.com-pemkot-lakukan-penyekatan-di-perbatasan-desakelurahan

DENPASAR, NusaBali
Pemkot Denpasar semakin memperketat pengawasan di wilayah Denpasar. Bukan hanya penyekatan di perbatasan Kota Denpasar, tetapi juga di perbatasan seluruh desa/kelurahan.

Hal itu dilakukan karena masih banyak mobilitas warga yang masuk melalui jalan pintas.  Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Minggu (11/7) mengatakan rapat terbatas Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar sudah dilakukan untuk membahas pelaksanaan revisi surat edaran (SE) Gubernur Bali. Bahwa, penyekatan semakin diperketat bukan hanya di perbatasan masuk Kota Denpasar.

Penyekatan juga dilakukan di perbatasan desa/kelurahan. Sebab, selama ini, evaluasi yang dilakukan satgas banyak masyarakat yang masuk ke Denpasar melalui jalur tikus. "Banyak yang melalui jalur tikus saat penyekatan yang hanya dilakukan di perbatasan kota. Nah, dari evaluasi itu, Gubernur memilih untuk kembali memperketat ke desa/kelurahan," jelasnya.

Menurutnya, teknis pemeriksaan nantinya sama seperti Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Kota Denpasar. Bagi yang tinggal di Denpasar untuk bekerja mereka wajib memiliki surat keterangan kerja. Sementara, untuk warga yang ngekos wajib memiliki surat keterangan dari desa/kelurahan.

Sementara, untuk resepsi dan upacara yang bersifat direncanakan wajib ditiadakan yang sebelumnya diperbolehkan sebanyak 30 persen karena kondisi Covid-19 di Kota Denpasar semakin tinggi. Sementara kantor-kantor non esensial juga harus work from home.

Bahkan akan dilakukan razia karena masih banyak yang melanggar. Di mana mereka yang masuk ke Denpasar banyak yang kerja dari luar Denpasar. "Non esensial tutup total jadi kami akan sidak karena banyak yang masuk kantor ke Kota Denpasar karyawan dari Gianyar maupun Tabanan dan sekitarnya. Selama ini, perkantoran menjadi klaster paling tinggi penyebaran Covid-19 di Kota Denpasar," tandasnya. *mis

Komentar