nusabali

Masyarakat Masih Bingung

Sektor Esensial dan Non Esensial

  • www.nusabali.com-masyarakat-masih-bingung

Dalam penerapan SE PPKM Darurat yang teranyar ini, Tim Yustisi lebih memberikan pemahaman pada masyarakat.

SINGARAJA, NusaBali

Tim Yustisi Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng kembali melakukan sosialisasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiataan Masyarakat (PPKM) Darurat, Minggu (11/7) pagi kemarin. Soliasisasi itu dipimpin langsung Dandim 1609/Buleleng, Letkol Inf Windra Lisrianto, pasca diterbitkannya surat edaran baru dari Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021, perubahan atas SE Gubernur Nomor 09 Tahun 2021, tentang PPKM Darurat.

Sosialisasi yang menekankan pada penutupan sektor non esensial, mengundang kebingungan dari masyarakat. Hal itu terlihat saat tim yustisi, menghampiri toko handphone di kawasan Jalan Sudirman, Kelurahan Banyuasri, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Owner salah satu toko Hp dan asesoris Kadek Ariasih, berkeberatan jika menuntup usahanya. Karena menurutnya usaha konter HP dan asesorisnya termasuk sektor esensial.

Dia pun sempat berdebat dengan petugas saat diberikan sosialisasi dan mengimbau untuk menutup tokonya selama PPKM darurat diberlakukan. Kadek Ariasih mengatakan sudah membaca Inmendagri terkait PPKM Darurat, yang menyebutkan yang masuk sektor esensial salah satunya adalah teknologi, informasi dan telekomunikasi.

Salah satu sektor esensial itu pun dijabarkan meliputi operator seluler, data seluler, internet pos dan media. “Kami kan jual paket internet, kartu seluler juga jadi menurut kami usaha kami termasuk sektor esensial, sehingga kami tetep buka hari ini,” jelas Kade Ariasih. Dia pun mengatakan ingin bertemu dengan pembuat kebijakan di tingkat kabupaten, jika tim yustisi menginstruksikan untuk menutup usahanya selama PPKM Darurat.

Dari keberatan yang diajukan, petugas pun mengarahkan Kadek Ariasih untuk datang langsung ke kantor Satpol PP Buleleng, untuk menyampaikan pertanyaan dan keberatannya. Sehingga mendapat jawaban yang tepat.

Sementara itu, Dandim 1609/Buleleng Letkol Inf Windra Lisrianto, mengatakan sosialisasi yang dilakukan menekankan pada persoalan sektor esensial dan non esensial. Tim Yustisi pun disebut Dandim Windra, diawal penerapan SE PPKM Darurat yang teranyar lebih memberikan pemahaman pada masyarakat. “Soal kebingungan masyarakat ini kami berikan pemahaman dan sosialisasi dulu, tidak langsung penindakan langsung hari ini. Dan harapannya setelah sosialisasi pemberlakukan SE Nomor 10 Tahun 2021 ini, masyarakat punya kesadaran mematuhi semua peraturan yang diterbitkan pemerintah,” ucap Letkol Inf Windra.

Sementara itu, Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng Gede Suyasa dikonfirmasi terpisah kemarin mengatakan,  sesuai dengan SE Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021, sangat jelas disebutkan sektor non esensial yang harus ditutup 100 persen. Seperti toko pakaian, toko sepatu, seluler atau toko HP dan aksesorisnya, toko peralatan rumah tangga dan yang sejenisnya. Termasuk juga dealer kendaraan, kantor swasta, koperasi yang tidak melayani kebutuhan pokok semuanya WFH seratus persen. “Toko atau counter HP itu jualan HP jadi bukan sektor esensial. Yang sektor esensial adalah operator telekomunikasi seperti Telkom, XL, Indosat dan lain-lain yang menyediakan layanan telepon, layanan internet,” jelas Suyasa melalui saluran telepon.

Terkait dengan keberatan masyarakat owner toko HP dan asesoris, Suyasa yang juga Sekda Buleleng ini mengaku belum mendapatkan laporan dari Satpol PP. Dia pun mengaku akan membahas lebih lanjut, jika ada persoalan yang masih buntu. *k23

Komentar