nusabali

Sejumlah Pedagang Non Esensial Gelisah

Menurut bupati, jika tidak diperketat, PPKM darurat bisa diperpanjang

  • www.nusabali.com-sejumlah-pedagang-non-esensial-gelisah

AMLAPURA, NusaBali
Bupati Karangasem I Gede Dana sosialisasikan surat edaran (SE) Gubernur Bali No 10 Tahun 2021 tentang penegasan penutupan sektor non esensial di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Covid-19.

Sosialisasi digelar di Jalan Gajah Mada dan sekitarnya, Minggu (11/7). Penutupan sektor non esensial berlaku mulai Senin (12/7) hari ini. Sosialisasi itu membuat para pedagang non esensial seperti pedagang pakaian, perabot rumah tangga, sepatu, seluler, dan sejenisnya gelisah.

Pedagang pakaian, I Komang Adnyana mengungkapkan kegelisahannya. Sebab untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dia harus berjualan. “Secara pribadi saya menolak, rata-rata pedagang non esensial juga menolak aktivitasnya ditutup. Pemerintah jangan sepihak langsung melakukan penutupan, mestinya beri solusi,” ungkap Komang Adnyana. Pedagang perabot rumah tangga, Suardana Wijaya mengaku kecewa atas kebijakan pemerintah melakukan penutupan pedagang non esensial. “Para pedagang sangat kecewa, kalau ditutup agar berlaku untuk semuanya, jangan sampai ada yang tutup ada yang jualan,” pintanya.

Bupati I Gede Dana memahami kekecawaan pedagang sepatu, pakaian, seluler, perabot rumah tangga dan sejenisnya terhadap pengetatan PPKM darurat. “Ini instruksi Gubernur Bali karena kasus Covid-19 masih tinggi di Karangasem. Senin (12/7) mulai dilakukan penutupan pedagang non esensial,” jelas Bupati Gede Dana yang juga Ketua DPC PDIP Karangasem ini. Menurut bupati, jika tidak diperketat, PPKM darurat bisa diperpanjang. “Setelah resmi melakukan penutupan, jika ada yang melanggar ada sanksinya. Ada sanksi denda atau tipiring,” tegas pejabat dari Banjar Lebah, Desa Datah, Kecamatan Abang, Karangasem ini.

Bupati Gede Dana menemui sejumlah pedagang bersama Kapolres Karangasem AKBP Ni Nyoman Suartini, Kajari Karangasem Aji Kalbu Pribadi, Dandim Karangasem Letkol Inf Bima Santosa, Ketua PN Amlapura I Wayan Suarta, Ketua DPRD I Wayan Suastika, Kadisperindag I Wayan Sutrisna, Kasat Pol PP I Wayan Sutapa, dan sejumlah petugas gabungan lainnya. Kapolres AKBP Ni Nyoman Suartini mengingatkan masyarakat memahami kebijakan pemerintah demi keselamatan bersama. “Namanya juga darurat, hari ini (Minggu, red) sosialisasi dan Senin (12/7) mulai penindakan. Penindakannya nanti bisa dengan tipiring,” jelas perwira dari Banjar Jaya, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Gianyar ini.

Kasatpol PP I Wayan Sutapa mengatakan, PPKM darurat diberlakukan sejak 3 Juli 2021, larangan warga menjual non esensial masih tahap sosialisasi. “Sekarang sosialisasi, jika melanggar dapat surat teguran, sampai mereka sadar pentingnya penutupan sementara demi mengutamakan kesehatan masyarakat,” jelas Wayan Sutapa yang mantan Kadis Perhubungan dan Pemadam Kebakaran Karangasem ini. Usai sosialisasi di Jalan Gajah Mada dilanjutkan ke Jalan Kesatrian, Jalan Diponegoro, Jalan Sudirman, dan Jalan Ahmad Yani. *k16

Komentar