nusabali

Semua Kasek Wajib Ikuti Instruksi Bupati Gianyar

Terkait Instruksi Peniadaan Pungutan PPDB

  • www.nusabali.com-semua-kasek-wajib-ikuti-instruksi-bupati-gianyar

GIANYAR, NusaBali
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Gianyar, Wayan Sadra mendadak memanggil puluhan Kepala Sekolah (Kasek) SMP Negeri se Kabupaten Gianyar dan Koordinator PAUD Kabupaten Gianyar di kantor Disdik Gianyar, Sabtu (10/7) pukul 09.00 Wita.

Kadisdik Wayan Sadra menyampaikan penegasan terkait instruksi Bupati Gianyar Nomor 420/979/DISDIK terkait peniadaan pungutan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di masa sulit pandemi Covid-19.

Instruksi yang baru dikeluarkan, Jumat (9/7) ini menekankan tentang Peniadaan Perlengkapan Anak Sekolah, Pungutan Uang Bangunan, dan Pungutan Biaya Komite Sekolah dalam rangka Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2021/2022. "Bupati sudah instruksikan, itu sudah jelas," tegas Sadra.

Disampaikannya pula, Disdik Gianyar sudah mewanti-wanti sekolah agar tidak ada pungutan kaitan dengan uang bangunan setiap kali hajatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Namun diakui, belum menukik tentang pengadaan pakaian seragam. "Bupati kita sangat sensitif terhadap kondisi perekonomian di masa sulit pandemi Covid-19. Pakaian dirasa tidak cukup penting saat proses belajar daring, sehingga diambil sebuah keputusan untuk meringankan beban orangtua siswa baru," tegas pejabat berkumis asal Nusa Penida, Kabupaten Klungkung ini.

Namun demikian, sesuai yang ditetapkan dalam Permendikbud, pakaian yang wajib tetap dimiliki siswa adalah Merah Putih untuk jenjang SD dan Putih Biru untuk jenjang SMP. "Instruksi sudah jelas, kami hanya mempertegas. Bahwa yang boleh hanya pakaian Merah Putih, Putih Biru. Tidak boleh lagi ada yang lain," tegas Sadra.

Bahkan Sadra meminta sekolah langsung berkoordinasi dengan panitia pengadaan agar siap-siap mengembalikan uang ortu siswa. "Bagi yang sudah kumpulkan uang, telepon panitia agar uangnya dikembalikan. Kembalikan uangnya sekarang juga, karena dasar instruksi Bupati jelas. Tujuannya agar jangan terjadi hal yang tidak diinginkan. Apalagi ada uang embel-embel lain, mau itu hasil kesepakatan atau apa. Jangan melakukan pungutan, jangan sama sekali lakukan hal sekiranya kebijakan lokal," jelas Sadra.  Menurut Sadra, uang jutaan rupiah lumayan berarti untuk kepentingan kebutuhan keluarga di masa pandemi.

"Sekolah masih daring sampai 20 Juli. Kita belum tahu apakah setelah itu akan dibuka atau bagaimana," imbuhnya. Kalau toh nanti ditemukan ada kasek yang tetap melakukan pengadaan seragam tidak sesuai Instruksi Bupati, Disdik tidak mau bertanggungjawab. "Resikonya di Bapak-Ibu, bukan di kami. Kalau Sekolah SMP-SD kami yakin. Yang masalah adalah 13 TK di Gianyar," jelasnya.

Sadra mengajak para pendidik untuk bersama-sama memaklumi kondisi orangtua. Sebab tidak dipungkiri, sekelas direktur perusahaan pun kena PHK dalam situasi ekonomi lesu ini. "Kita semua dalam kesenjangan ekonomi. Masyarakat masih kocar kacir, sekelas direktur pun kena PHK. Maka sekali lagi, saya tegaskan tidak ada lagi dana lain saat PPDB," tegasnya.

Setelah mengumpulkan Kasek SMP Negeri, Sadra lanjut menyampaikan hal serupa kepada Kasek SD Negeri se Kabupaten Gianyar. "Untuk SD kita roadshow ke Kecamatan. Mulai Ubud, Tegallalang, Payangan, Tampaksiring, Gianyar, Blahbatuh, Sukawati. Disdik akan menindaklanjuti melalui SE," jelasnya.

Terkait instruksi Bupati ini, puluhan Kasek yang hadir tidak banyak berkomentar. "Instruksinya sudah jelas, jadi kami akan beritahu panitia agar mengembalikan uang yang telanjur dibayar oleh orangtua. Kecuali untuk seragam putih biru," jelas Kasek SMPN 1 Tegallalang, I Wayan Suratna.

Terpisah Ketua Fraksi Indonesia Raya DPRD Gianyar, Ngakan Ketut Putra, menyambut baik kebijakan Bupati Gianyar Made ‘Agus’ Mahayastra ini. Dewan bahkan me-warning oknum sekolah untuk tidak memungut uang kepada para siswa.

"Kami mengapresiasi bupati menerbitkan Instruksi itu di tengah situasi pandemi Covid-19. Ini membantu masyarakat," ujar Ngakan Putra, Sabtu kemarin. Dengan keluarnya instruksi berupa surat itu, dewan menyarankan setiap sekolah dan komite mematuhi bunyi enam instruksi tersebut. "Kami harapkan semua pihak, sekolah, maupun komite, mengikuti arahan dari pak bupati," pinta politisi asal Kecamatan Gianyar itu.

Dewan juga akan mengawal instruksi tersebut. "Kami kawal, kami ikut mengawasi. Jangan sampai ada oknum sekolah yang berani melanggar ketentuan itu," tegasnya. Ngakan Putra mengakui, dulu terdengar isu mengenai pungutan berupa sumbangan. "Kalau dulu, bentuknya sumbangan. Memang ada, ya terkait itu. Dulu melalui komite," terangnya. Lanjut dia, sekarang dengan aturan tersebut, pihaknya kembali meminta sekolah untuk mematuhi ketentuan. "Dengan keluarnya aturan ini, sudah tidak boleh lagi," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan Bupati Gianyar Made Agus Mahayastra bikin kejutan dengan mengeluarkan Ins¬truk¬si Nomor 420/979/DISDIK terkait ‘Peniadaan Pungutan’ dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di masa sulit pandemi Covid-19. Sesuai instruksi yang dikeluarkan Jumat (9/7) ini, tidak boleh ada pungutan perlengkapan anak sekolah, pungutan uang bangunan, dan pungutan biaya komite sekolah dalam PPDB Tahun Ajaran 2021/2022.

Ketua Komite Sekolah khususnya jenjang SD dan SMP, serta Kepala Sekolah (Kasek) TK, Kasek SD, dan Kasek SMP juga dilarang ‘enam hal’. Pertama, dila¬rang laku¬kan pembelian baju, kecuali seragam wajib putih merah untuk SD dan putih biru untuk SMP. Kedua, dilarang pengadaan/pembelian Endek. Ketiga, dilarang pengada¬an/pembelian tas. Keempat, dilarang pengadaan/pembelian sepa¬tu. Kelima, dilarang pungut uang gedung. Keenam, dilarang pungut sumbangan komite lainnya untuk keperluan sekolah. *nvi

Komentar