nusabali

65 Kendaraan Dipaksa Putar Balik di Pos Penyekatan PPKM

  • www.nusabali.com-65-kendaraan-dipaksa-putar-balik-di-pos-penyekatan-ppkm

DENPASAR, NusaBali
Tim Yustisi Kota Denpasar secara ketat melakukan penertiban pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di setiap pos penyekatan yang ada di Denpasar, Jumat (9/7).

Hal itu dilakukan untuk menekan penularan Covid-19 di Kota Denpasar. Dari penyekatan tersebut juga dilakukan razia dan penertiban protokol kesehatan (prokes). Hasilnya, 65 kendaraan dipaksa putar balik, 20 pelanggaran masker, dan dua kendaraan ditilang.

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Anom Sayoga mengatakan penertiban saat ini dilakukan secara stationer dan mobile. Secara stationer dilakukan di beberapa titik penyekatan, yakni Pos Penyekatan Biaung, Pos Penyekatan Jalan Gunung Salak, Pos Penyekatan Jalan Gunung Sanghyang, Pos Penyekatan Jalan Kebo Iwa Gatsu dan Pos Penyekatan Uma Anyar. Dalam penertiban secara stationer ini, Tim Yustisi menjaring 87 pelanggaran di antaranya salah menggunakan masker sebanyak 20 orang tindakan yang dilakukan diberikan pembinaan, ditilang sebanyak 2 kendaraan karena tidak membawa surat lengkap dan 65 kendaraan harus putar balik. "Mereka diputar balik karena surat tidak lengkap seperti tidak bawa surat keterangan kerja sektor esensial dan sektor kritikal," ujarnya.

Surat-surat yang diperiksa, yakni surat keterangan tugas dari tempat kerja, kartu vaksinasi, dan hasil rapid antigen negatif. Pihak kepolisian juga langsung melakukan pemeriksaan surat kendaraan. Secara mobile, Tim Induk bergerak dari Kantor Satpol PP Kota Denpasar menuju Jalan WR Supratman Denpasar dengan mengimbau pedagang di warung makan untuk tidak melayani makan di tempat selama PPKM Darurat.

Selain itu juga memanggil satu pemilik usaha penjual pakaian di Jalan WR Supratman. Sementara kegiatan operasi Tim Aman Nusa yang dikoordinir Polresta Denpasar bergerak mulai dari halaman Polresta Denpasar, kemudian dilanjutkan menuju Jalan Mahendradata, Jalan Teuku Umar Barat dan Jalan Imam Bonjol Denpasar. Dalam kegiatan ini memantau pelaksanaan kegiatan di sektor Perbankan untuk memastikan menerapkan Work From Home (WFH) maksimal 50 persen.

Untuk Tim Kecamatan Denpasar Barat bergerak dari Kantor Camat Denbar menuju Jalan Gunung Agung, Jalan Setiabudi, Sutomo, Gatot Subroto, Buluh Indah, Gunung Tangkuban Perahu, Gunung salak dan Jalan Teuku Umar Barat Denpasar. Di sini Tim tidak menemukan adanya pelanggaran, hanya menghimbau masyarakat untuk mentaati peraturan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri

Dari sekian pelanggaran Sayoga mengaku yang salah menggunakan masker saat ditanya beralasan lupa dan terburu-buru. "Untuk memberikan efek jera dalam kesempatan itu pelanggar juga diberikan sanksi fisik (push up) di tempat dan harus menandatangani surat pernyataan tidak melanggar lagi," ungkap Sayoga.

Jika kemudian hari ditemukan melanggar lagi, mereka harus siap menerima tindakan lebih tegas. "Dalam penertiban kali ini berjalan lancar  tidak ada perlawanan meskipun  banyak yang  dijaring   dan ada yang harus putar balik karena suratnya tidak lengkap," imbuhnya. Sayoga menambahkan penertiban kali ini sama seperti penertiban sebelumnya, yakni pihaknya juga melakukan sosialisasi protokol kesehatan pelaksanaan pemantauan protokol kesehatan (PPKM) mikro kecil kepada masyarakat. Salah satunya dengan mensosilisasikan protokol kesehatan 6 M, yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. *mis

Komentar