nusabali

Wifi Umum Dimatikan Pukul 20.00 Wita

Hindari Kerumunan saat PPKM Darurat di Denpasar

  • www.nusabali.com-wifi-umum-dimatikan-pukul-2000-wita

Juga ditegaskan kembali, jam operasional toko, swalayan, warung hingga tempat makan maupun angkringan serta PKL dibatasi/tutup pukul 20.00 Wita.

DENPASAR, NusaBali

Pemkot Denpasar mematikan seluruh wifi di tempat umum mulai Kamis (8/7) pukul 20.00 Wita. Hal itu dilakukan untuk antisipasi kerumunan yang ditimbulkan karena adanya jaringan wifi selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada 3–20 Juli 2021.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar I Dewa Gede Rai, mengatakan dalam rapat yang digelar pada Rabu (7/7) mulai pukul 19.00 Wita juga dihadiri Walikota Denpasar IGN Jaya Negara, dibahas langkah-langkah penurunan mobilitas dan memperjelas Instruksi Menteri Dalam Negeri. Salah satunya memutus jaringan wifi di tempat umum.

Pemutusan akses wifi di tempat keramaian dan tempat umum mulai pukul 20.00 Wita. Satgas gotong royong di setiap desa adat juga akan diaktifkan kembali. Hal ini dilakukan untuk melakukan pemantauan pelaksanaan PPKM darurat di masing-masing wilayahnya.

“Kan banyak ada wifi gratis, ada di lapangan, balai banjar, yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Wifi tersebut akan dimatikan pukul 20.00 Wita,” kata Dewa Rai, Kamis kemarin.

Dalam rapat pada Rabu malam kemarin itu juga menghasilkan beberapa poin, salah satunya penegasan jam operasional untuk tempat usaha. Kegiatan malam masih ramai sehingga dipertegas bahwa jam operasional untuk toko, swalayan, warung hingga tempat makan maupun angkringan serta pedagang kaki lima (PKL) dibatasi/tutup pukul 20.00 Wita.

Pembatasan ini juga berlaku untuk pasar malam. Warung makan tak boleh melayani makan maupun minum di tempat. Menurut Dewa Rai, untuk sektor non esensial seperti mal maupun tempat hiburan tutup 100 persen. Untuk sektor esensial seperti pasar modal, perbankan, layanan pembayaran, informasi dan teknologi, ekspor impor masih diperbolehkan work from office maksimal 50 persen.

Sedangkan untuk pelayanan publik beroperasi dengan work from office maksimal 25 persen. Dan untuk sektor kritical seperti energi, kesehatan beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat. Untuk melakukan pengawasan, selain melakukan penyekatan, juga akan diadakan penyisiran atau sidak ke kantor-kantor non esensial.

“Kalau ketahuan ada sektor non esensial masih mempekerjakan karyawannya akan dikenakan sanksi yang diatur dalam Pergub, Perwali, maupun UU Pidana. Bahkan Kejati Bali mengaku siap menggelar sidang di tempat jika diperlukan,” tandas Dewa Rai.

Menurut Dewa Rai, Satgas juga akan melakukan sosialisasi terkait hal ini termasuk melibatkan aparat desa dan kelurahan. Sehingga dalam penerapannya tak ada lagi yang mengaku tak tahu menahu tentang hal tersebut. “Sosialisasi ini kami lakukan agar tak ada lagi debat di lapangan,” imbuhnya.

Sementara untuk pemeriksaan pada pos penyekatan difokuskan dilaksanakan saat jam berangkat kerja antara pukul 06.00–09.00 Wita. “Jadi akan dilaksanakan pemeriksaan apakah memang benar kerja atau tidak, dengan menunjukkan surat tugas dari kantornya,” ucap Dewa Rai. *mis

Komentar