nusabali

Adik Dituntut 17 Tahun, Kakak 16 Tahun

Sidang Kepemilikan 1,5 Kilogram Shabu

  • www.nusabali.com-adik-dituntut-17-tahun-kakak-16-tahun

DENPASAR, NusaBali
Setelah sang adik, Lu Bing Jin, 26, dituntut 17 tahun penjara, kini giliran sang kakak, Lu Ming Fe, 29 yang dituntut hukuman 16 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar dalam sidang online, Rabu (7/7).

Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Suasti Ariani menyatakan terdakwa Lu Ming Fe bersalah bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. “Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun,” tuntut JPU. Majelis hakim pimpinan Dewa Budi Watsara memberikan waktu kepada terdakwa untuk pembelaan pada sidang berikutnya.

Seperti diketahui, kakak beradik Lu Ming Fe dan Lu Bing Jin ini ditangkap atas kepemilikan 1,5 kilogram shabu. Lu Bing Jing yang masih berada di balik jeruji besi untuk menjalani hukuman 16 tahun penjara dalam kasus yang sama tetap nekat mengendalikan peredaran shabu.

Dijelaskan JPU, pada 22 Januari 2021 pukul 15.00 Wita, terdakwa Ming Fe ditelepon adiknya diminta mengambil paket shabu. Setelah mengambil paket shabu tersebut, terdakwa disuruh mengambil kunci di depan RS SOS di Jalan Raya Ngurah Rai. Setibanya di lokasi, terdakwa dihampiri seseorang naik mobil dan memberi kunci hotel. Terdakwa tidak mengenali orang tersebut karena memakai masker.

Selanjutnya terdakwa pergi ke J-Hotel di Jalan Raya Kuta. Setelah tiba di hotel terdakwa mencari kamar nomor 005. Di atas lemari kamar mandi hotel ada tas kresek dilakban cokelat. Terdakwa lantas memasukkan barang tersebut ke dalam tas selempang yang dibawanya.

Apes, saat perjalanan mengantar shabu Lu ing Fe tertangkap Sat Narkoba Polresta Denpasar sudah melakukan pengintaian. Terdakwa akhirnya ditangkap di Jalan Ceningan Sari, Sesetan, Denpasar Selatan, pukul 19.00 Wita dengan barang bukti tiga plastik klip besar masing-masing berisi shabu dengan berat bersih 1.517 gram atau 1,5 kilogram. *rez

Komentar