nusabali

Pengusaha Resah Mal Tutup Pukul 17.00

  • www.nusabali.com-pengusaha-resah-mal-tutup-pukul-1700

JAKARTA, NusaBali
Ketua Umum APPBI (Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia) Alphonzus Widjaja menilai penutupan jam operasional pusat perbelanjaan tidak akan efektif menekan penyebaran covid-19. Toh, selama ini protokol kesehatan diterapkan ketat di mal-mal.\

"Pembatasan tidak akan efektif jika hanya diberlakukan terhadap fasilitas-fasilitas yang selama ini memiliki kemampuan dan telah menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, disiplin, dan konsisten seperti pusat perbelanjaan," terangnya, seperti dilansir cnnindonesia.com, Selasa (29/6).

Dia menilai saat ini penyebaran justru terjadi di lingkungan dan komunitas yang lebih kecil, sehingga pengetatan harusnya dengan berbasis mikro hingga ke tingkat paling kecil di lingkungan dan komunitas masyarakat.

Menurut dia, pembatasan jam operasional mal menjadi pukul 17.00 hanya akan memberatkan pelaku usaha yang saat ini sudah terpuruk.

"Sudah hampir dapat dipastikan rencana keputusan tersebut akan berdampak besar terhadap gerak perekonomian, dunia usaha kembali terpukul dan kembali terpuruk," bebernya.

Alphonzus mengingatkan pemerintah untuk tidak menyia-nyiakan pengorbanan ekonomi yang dilakukan selama setahun terakhir karena kebijakan blunder. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah untuk benar-benar mengkaji aturan tersebut.

Walau begitu, ia menekankan bahwa APPBI tetap akan mendukung dan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah sepanjang efektif untuk menekan laju lonjakan jumlah kasus positif covid-19.

"Oleh karenanya, pusat perbelanjaan mengimbau supaya rencana keputusan tersebut dipertimbangkan kembali secara mendalam apakah memang benar-benar efektif untuk menekan jumlah kasus positif covid-19 yang sedang melonjak saat ini," imbuhnya.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Ganip Warsito mengatakan dalam waktu dekat pemerintah bakal merevisi aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021.

Perubahan itu salah satunya menetapkan jam operasional sektor ekonomi seperti mal atau pusat perbelanjaan hingga pukul 17.00 WIB. Rencana keputusan anyar itu merupakan hasil rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo Senin (28/6) siang.

"Sektor-sektor ekonomi seperti mal ini hanya akan dioperasionalkan sampai pukul 17.00 WIB," ungkap Ganip, dalam rapat koordinasi Satgas Covid-19 yang disiarkan melalui kanal YouTube Pusdalops BNPB. *

Komentar