nusabali

Kadis Pariwisata Jembrana Diberhentikan sebagai PNS

Pasca Terseret Kasus Pengadaan Rumbing

  • www.nusabali.com-kadis-pariwisata-jembrana-diberhentikan-sebagai-pns

NEGARA, NusaBali
Sehari pasca ditahan kejaksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan rumbing (hiasan kepala kerbau) untuk makepung tahun 2018 yang rugikan negara Rp 200 juta, Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Jembrana, I Nengah Alit, 57, diberhentikan sementara sebagai PNS, Kamis (24/6).

Sementara, Sekretaris Dinas (Sekdis) Anak Agung Ngurah Mahadikara Sadhaka ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Jembrana. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Jembrana, I Made Budiasa, mengatakan pemberhentian sementara sebagai PNS bagi mereka yang ditahan karena jadi tersangka tindak pidana, diatur dalam Pasal 276 dan Pasal 227 ayat 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Menurut Made Budiasa, pemberhentian sementara tidak hanya berlaku terhadap PNS yang ditahan karena terseret tindak pidana korupsi, tapi juga untuk tersangka tindak pidana umum.

“Kalau sudah ditahan, wajib diberhentikan sementara sebagai PNS. Harus diberhentikan sementara paling lambat sebulan setelah penahanan,” ujar Made Budiasa saat dikonfirmasi NusaBali di Negara, Kamis kemarin.

Budiasa menegaskan, walaupun ada waktu satu bulan, namun proses pemberhentian Kadis Pariwisata Jembrana I Nengah Alit sebagai PNS sudah jalan. “Yang bersangkutan sudah pasti akan diberhentikan sementara,” tegas pejabat Eselon II yang juga digadang-gadang menjadi calon kuat Sekda Kabupaten Jembrana hasil proses lelang ini.

Versi Budiasa, PNS yang diberhentikan sementara hanya mendapat gaji 50 persen dari total gaji pokok. Pemberhentian sementara itu dilakukan sampai menunggu adanya keputusan inkrah---berkekuatan hukum tetap. Jika ternyata diputuskan tidak bersalah di pengadilan, maka wajib dilakukan pemulihan sebagai PNS dan mengembalikan seluruh hak-hak yang telah dipotong.

“Tetapi, kalau sudah inkrah dinyatakan bersalah, khusus tindak pidana korupsi, beberapa pun hukumannya, harus diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS. Sedangkan kalau tindak pidana umum yang sudah inkrah dengan hukuman di bawah 2 tahun, masih ada kesempatan pemulihan sebagai PNS, tergantung keputusan Bupati,” tegas Budiasa.

Sementara itu, Bupati Nengah Tamba telah menunjuk Sekdis Anak Agung Ngurah Mahadikara Sadhaka sebagai Plt Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Jembrana. Bupati Tamba mengatakan, surat keputusan (SK) terkait penugasan Sekdis sebagai Plt Kadis Pariwisata ini sudah ditandatanganinya, Kamis pagi.

Menurut Bupati Tamba, penunjukan Plt ini dilakukan untuk pengisian sementara sebelum nantinya ada pejabat definitif Kadis Pariwisata melalui proses lelang (seleksi terbuka). “Pengisian definitif jabatan Eselon II kan harus melalui proses. Jadi, kita tunjuk dulu Plt untuk menjalankan tugas-tugas kepala dinas,” jelas Bupati Tamba saat dihubungi poerpisah kemarin.

Di samping menunjuk Plt Kadis Pariwisata Jembrana, Bupati Tamba juga sudah meminta Kepala BKPSDM Jembrana Made Budiasa untuk melakukan tindakan yang harus diambil ketika seorang PNS ditahan karena tersandung masalah hukum. Sesuai aturan, PNS yang ditahan karena kasus pidana wajib dilakukan pemberhentian sementara.

“Tadi (kemarin) sudah dikaji. Kita serahkan proses kepegawaian sesuai aturan yang berlaku,” jelas Bupati asal Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Jembrana yang juga Wakil Ketua DPD Demokrat Bali ini.

Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Jembrana, Nengah Alit, dijebloskan ke sel tahanan, Rabu (23/6) pagi. Birokrat asal Desa Budeng, Kecamatan Jembrana ini ditahan titip di Rutan Polsek Mendoyo, setelah pelimpahan tahap II dari penyidik Polres Jembrana kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jembrana.

Selain Nengah Alit, ada satu lagi tersangka dalam kasus yang sama ditahan Kejari Jembrana, yakni I Ketut Kurnia Artawan, seorang wiraswastawan yang diduga sebagai perantara dalam pengadaan rumbing yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 200 juta ter-sebut.

Sebenarnya, Nengah Alit telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Jembrana, 30 April 2021 lalu. Namun, saat penetapan tersangka tidak dilakukan penahanan. Barulah setelah dilimpahkan ke kejaksaan, tersangka Nengah Alit langsung dijebloskan ke tahanan.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jembrana, I Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika, mengatakan kasus yang menjerat Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Jembrana sebagai tersangka ini terjadi tahun 2018 silan. Dalam pengadaan rumbing untuk kegiatan makepung kala itu, sebenarnya disediakan anggaran Rp 300 juta yang diambil dari Dana Alokasi Umum (DAU) bantuan keuangan Pajak Hotel Restoran (PHR) Kabupaten Badung tahun 2018.

Sesuai kontrak kerja, seharusnya dilakukan pengadaan rumbing untuk dibagikan kepada penerima bantuan Sekaa Makepung Ijogading Barat dan Sekaan Makepung Ijogading Timur. Tetapi, dalam pelaksanaannya, hanya dilakukan perbaikan terhadap rumbing milik para penerima bantuan. Dari audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dalam pelaksanaan kegiatan itu terjadi kerugian negara mencapai Rp 200 juta. *ode

Komentar