nusabali

Pedagang Mobil Bekas Menjerit, Dihantam Pandemi Plus PPnBM 0% Mobil Baru

  • www.nusabali.com-pedagang-mobil-bekas-menjerit-dihantam-pandemi-plus-ppnbm-0-mobil-baru

DENPASAR, NusaBali.com -  Pengusaha mobil bekas (mobkas) di Bali kalang kabut. Dirinya menjelaskan memang hanya menjual mobil dengan usia jauh dari usia mobil baru saat ini, sehingga tidak banyak mempengaruhi usahanya.

Pasalnya selain kena imbas pandemi Covid-19, kini ditambah imbas kebijakan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) sebesar 0% untuk mobil baru tertentu.


Bahkan sekalipun PPnBM 0% berakhir pada 31 Mei 2021, kebijakan diskon PPnBM akan diberlakukan hingga akhir tahun ini.  Tak ayal pedagang mobil bekas pun pusing karena pembebasan PPnBM bisa bernilai belasan juta rupiah hingga puluhan juta rupiah.

“Keras pengaruhnya terutama mobil bekas yang baru setahun, karena harganya akan mepet dengan mobil baru,” ujar I Made Ardika, 42, pemilik usaha mobkas Duta Motor saat ditemui di showroom miliknya di Jalan Tukad Batanghari 20X Denpasar, Kamis (20/5/2021).

Dirinya menambahkan karena bersaing dengan mobil baru yang memiliki potongan harga, mobil bekas yang masih laku di showroomnya adalah mobil sejenis yang sudah berusia lebih tua. “Yang masih laku mobil sejenis paling Avanza tahun 2008 sampai 2014, pokoknya yang jaraknya masih jauh dengan mobil baru,” tutur pria yang akrab dipanggil Deka tersebut.

Adapun mobil bekas agak baru yang berhasil dilego Deka adalah  Toyota Avanza keluaran 2018 dengan banderol Rp 146 juta. “Itu sudah harga rendah sekali, sudah turun Rp 35 juta dari harga biasanya (sebelum pandemi),” ujar Deka menggandeng beberapa perusahaan finance atau leasing untuk melayani kredit.

Tapi pukulan usaha diakui Deka sangat terasa semenjak pandemi Covid-19. Usahanya mengalami penurunan tajam hingga mengalami kerugian ratusan juta rupiah akibat anjloknya harga mobil bekas selama masa pandemi. “Harga mobil (bekas) rata-rata turun Rp 35 juta, kalau kali sekian berapa itu. Saya rugi ratusan juta,” keluhnya.

Sarjana hokum yang sejak tahun 1998 menggeluti bisnis mobkas ini juga menambahkan pembeli saat ini cenderung dari luar Bali. “Itu pun lakunya untuk orang luar, di Bali udah nggak ada uang siapa mau beli mobil,” terangnya.

Menurutnya orang-orang dari Pulau Jawa berburu mobil bekas ke Bali karena tahu harga mobil bekas yang menurun drastis di Bali.   Dirinya juga menjelaskan bahwa selain menjual, membeli pun saat ini susah. “Dulu masih banyak orang menjual mobilnya, tapi karena gagal bayar, ditarik (finance), sekarang sudah habis mau beli di mana, unit mobil kan segitu-gitu aja. Kita kalau mau cari keuntungan harus beli dulu baru jual,” ungkapnya.

Sementara itu, ditemui terpisah pengusaha mobkas lainnya  I Made Arba Sanjaya, 35, menyebutkan PPnBM 0% tidak terlalu berpengaruh terhadap usahanya.   Namun demikian, dirinya pun mengakui bahwa selama masa pandemi dirinya mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. “Harga jatuh, terpaksa saya jual dengan harga murah supaya jadi uang saja,” kata pemilik showroom Made Rian Mobilindo di Jalan Gatot Subroto Timur 341 Denpasar ini.

 “Mungkin karena saya jual mobil dengan usia tua sehingga harganya memang masih jauh dibanding mobil baru meski sudah mendapat diskon PPnBM,” jelasnya.

Menurutnya, keputusan konsumen membeli mobil bekas juga tergantung budget si pembeli sendiri. “Kalau dana terbatas ya pembeli mencari mobil bekas.” ujarnya sembari menyebut transaksi terakhir di showroomnya penjualan mobil Daihatsu Xenia tahun 2008 dengan harga Rp 85 juta.

Seperti diketahui untuk menggenjot penjualan mobil baru, pemerintah mengeluarkan kebijakan relaksasi atau diskon PPnBM yang berlaku mulai 1 Maret 2021. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Dengan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Ditanggung Oleh Pemerintah Pada Tahun 2021. Hasilnya memang terjadi peningkatan penjualan hingga 227%.

Diskon PPnBM itu terbagi dalam tiga tahapan. Masing-masing berdurasi tiga bulan, di mana relaksasi PPnBM dilangsungkan sampai akhir 2021. Tahap pertama akan diberikan insentif PPnBM sebesar 100% dari tarif, atau PPnBM 0%. Kemudian diikuti insentif PPnBM sebesar 50% dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua. Dan terakhir pada tahap ketiga pemerintah akan memberikan insentif PPnBM sebesar 25% dari tarif. *ad

Komentar