nusabali

Dana Talangan KUD Beli Gabah Dinaikkan Jadi Rp 2,9 M

  • www.nusabali.com-dana-talangan-kud-beli-gabah-dinaikkan-jadi-rp-29-m

NEGARA, NusaBali
Tahun 2021, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Jembrana, meningkatkan dana talangan pembelian gabah ke Koperasi Unit Desa (KUD).

Sebelumnya, per KUD diberikan dana talangan Rp 2,6 miliar. Sedangkan tahun ini, ditingkatkan menjadi Rp 2,9 miliar per KUD. Kepala Dinas Koperindag Jembrana I Komang Agus Adinata mengatakan, saat ini ada 5 KUD di Jembrana yang menerima dana talangan pembelian gabah tersebut. Kelima KUD yang diberikan dana talangan itu, merupakan KUD yang tergolong aktif membeli gabah petani. “Kita berikan dana talangan ke KUD yang aktif membeli gabah. Kalau yang tidak aktif, kan percuma,” ujarnya.

Menurut Adinata, dana talangan yang diterima KUD, hanya boleh digunakan untuk membeli gabah. Dari beberapa KUD yang menerima dana talangan itu, ada yang  menggulirkan dana talangan hingga 3 kali dalam setahun. Namun ada juga yang hanya menggulirkan 1 kali dalam setahun. “Kendalanya sampai ada KUD hanya sekali memakai dana talangan itu. Karena masih banyak petani yang belum menjual gabah. Padahal dana talangan ke KUD itu tujuannya untuk tetap menstabilkan harga gabah di petani,” ucapnya.

Adinata menegaskan, dalam pemberian dana talangan itu, KUD diwajibkan membeli gabah petani seharga 50 persen dari harga beras yang dijual KUD. Artinya, ketika KUD menjual beras seharga Rp 10.000 per kilogram, gabah kering panen (GKP) petani dibeli seharga Rp 5.000/kg. Di mana untuk beras dari KUD itu, juga sudah pasti dibeli untuk kalangan memberikan jatah beras kepada PNS.“Masalahnya, petani lebih banyak menjual padi secara borongan. Bukan menjual gabah,” ungkapnya.

Dari pengamatan selama ini, para petani sendiri kebanyak menjual padi secara borongan karena dianggap lebih praktis. Padahal ketika sudah dalam bentuk gabah, harganya sudah pasti dibeli lebih tinggi. Apalagi, gabah yang dihasilkan petani sangat bisa diolah menjadi beras untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Daripada membeli beras yang telah diolah pihak lain dengan harga yang jauh lebih tinggi.

“Tetapi selama ini, petani belum merasa menjadi anggota KUD. Satu sisi, ada juga KUD yang pengurusnya sendiri punya pengusaha penggilingan beras. Ini juga menjadi tantangan besar. Bagaimana KUD-KUD itu, dibangkitkan kewarmawahan untuk membeli gabah,  dan bisa memenuhi kebutuhan petani secara luas. Karena pada prinsipnya, tujuan koperasi adalah mensejahterakan anggota,” ucapnya. *ode

Komentar