nusabali

Pejabat Eselon II di Daerah Tak Perlu Lagi Waswas Saat Pilkada

Terkait Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara

  • www.nusabali.com-pejabat-eselon-ii-di-daerah-tak-perlu-lagi-waswas-saat-pilkada

JAKARTA, NusaBali
Adanya Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) membuat Ketua Dewan Pengurus Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (DPN Kopri), Zudan Arif Fakrulloh angkat bicara.

Zudan mengatakan, jika memang RUU ASN akan dilakukan, maka perlu redesain mengenai pejabat eselon dua di daerah.

"Sebab, saat Pilkada berlangsung ibarat ada tsunami politik. Mereka khawatir bila bekerja secara profesional atau netral tidak dianggap berkeringat memenangkan calon kepala daerah. Tapi bila calon kepala daerah yang didukung kalah, lebih menderita lagi karena bisa digeser. Untuk itu, perlu redesain sistem karirnya," ujar Zudan di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (6/4).

Di mana jabatan eselon dua di daerah menjadi aset nasional. Dengan demikian, kepala daerah terpilih dari hasil Pilkada tidak bisa memindahkan atau memberhentikan yang bersangkutan. Melainkan itu menjadi kewenangan pemerintah pusat.

"Ini bisa membuat tenang pejabat eselon dua di daerah. Misal di Kalimantan Selatan ada Pilkada, Sekda dan Kepala Dinasnya menjadi tenang bila netral karena Gubernur nanti tidak bisa memberhentikan atau memindahkannya. Lantaran itu harus dilakukan pemerintah pusat," jelas Zudan yang kini menjabat Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri ini. Begitupula dengan pejabat eselon dua di tingkat kabupaten/kota. Mereka juga tidak perlu khawatir jika netral dalam Pilkada bupati/walikota. Dengan menjadi aset nasional pula, pejabat eselon dua di daerah dapat meningkatkan jenjang karir.

Bila mereka bagus di kabupaten/kota naik ke tingkat provinsi. Lalu yang tingkat provinsi dipromosikan ke tingkat nasional. Walhasil, mereka akan memiliki wawasan mengenai daerah maupun pusat. "Ini bisa menjadi arah hukum UU ASN. ASN pun akan menjadi perekat NKRI," tegas Zudan.

Zudan juga memberi masukan lain jika RUU ASN dilaksanakan, yaitu mengenai profesionalitas ASN. Dalam UU ASN tidak disebutkan secara eksplisit bagaimana mencari ASN profesional. Untuk itu, perlu didorong satu ruang tata kelola ASN profesional yang dapat bekerja mudah, bekerja cepat dan bekerja akurat. Kuncinya terletak pada digital government agar pekerjaan bisa dilakukan di manapun. *k22

Komentar