nusabali

Pinjam Pakai Aset, Perumda Tak Perlu Sewa

  • www.nusabali.com-pinjam-pakai-aset-perumda-tak-perlu-sewa

Perumda Tirta Tohlangkir rencana membangun gedung dengan anggaran Rp 14,5 miliar.

AMLAPURA, NusaBali

Perumda Tirta Tohlangkir Karangasem tidak perlu sewa untuk pinjam pakai aset Pemkab Karangasem. Sepanjang aset digunakan, izin penggunaannya bisa diperpanjang. Namun menurut Kadis Lingkungan Hidup Karangasem, I Gede Ngurah Yudiantara, aset di lingkungan Kantor Lingkungan Hidup yang ditempati Perumda Tirta Tohlangkir mesti sewa sesuai hasil temuan audit BPK. Perumda mesti sewa karena perusahaan.

Plt Kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) I Wayan Purna meluruskan, Perumda Tirta Tohlangkir tidak mesti sewa aset Pemkab selama belum punya gedung. “Bisa minta izin untuk pinjam pakai aset,” jelas Wayan Purna, Senin (5/4). Izin pinjam pakai dengan jangka waktu lima tahun, selanjutnya bisa diperpanjang lagi. Diharapkan Perumda Tirta Tohlangkir tidak terus terusan pinjam aset, mestinya berusaha membangun gedung sendiri.

Wayan Purna menjelaskan, pinjam pakai bisa dilakukan karena Perumda Tirta Tohlangkir merupakan perusahaan milik daerah. “Hasil audit BPK tidak menyebutkan mesti sewa,” tambahnya. Sementara Direktur Perumda Tirta Tohlangkir I Gusti Made Singarsi mengapresiasi penjelasan dari Plt Kepala BPKAD Karangasem yang mengatakan Perumda Tirta Tohlangkir tidak mesti sewa aset Pemkab Karangasem. Perumda Tirta Tohlangkir sejak tahun 2020 merencanakan membangun gedung dengan anggaran Rp 14,5 miliar. Tinggal menunggu izin Bupati I Gede Dana dan Persetujuan dari DPRD Karangasem.

Dari anggaran Rp 14,5 miliar yang disediakan, rencananya nanti untuk pengadaan lahan Rp 7 miliar seluas sekitar 23 are dan biaya membangun gedung Rp 7,5 miliar. Membangun gedung refresentatif untuk mengoptimalkan pelayanan. Apalagi pelanggan terus meningkat, terakhir mencapai 39.098 pelanggan. Masing-masing 34.368 pelanggan rumah tangga, 3.909 niaga, 219 bisnis, 3 industri, selebihnya sosial.

Sesuai Permendagri Nomor 2 tahun 2007 pasal 5 ayat (1) huruf (b) paling banyak 3 orang direksi untuk jumlah pelanggan 30.001 pelanggan hingga 100.000 pelanggan. Namun Perumda Tirta Tohlangkir yang telah memiliki 39.098 pelanggan belum mengubah struktur direksi. Alasannya, belum didukung fasilitas kerja dan kondisi keuangan. *k16

Komentar