nusabali

Bebaskan Biaya Sewa untuk Acara Seni di Taman Budaya

Bergulir Ranperda Retribusi Jasa Usaha

  • www.nusabali.com-bebaskan-biaya-sewa-untuk-acara-seni-di-taman-budaya

DENPASAR, NusaBali
Pelaku seni dan budaya di Bali mendapatkan angin segar. Pasalnya, pungutan sewa dalam bentuk retribusi daerah untuk kegiatan seni dan budaya di Taman Budaya Provinsi Bali, Jalan Nusa Indah Denpasar, akan dihapuskan oleh Pemprov Bali.

Payung hukumnya dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, yang segera akan dibahas DPRD Bali.

Ranperda Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha ini disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Bali, I Ketut Tama Tenaya, dalam sidang paripurna di Gedung Dewan, Niti Mandala Denpasar, Senin (29/3) siang. Sidang paripurna kemarin dihadiri langsung Gubernur Bali Wayan Koster, Wagub Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace), Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama (Fraksi PDIP), Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Gol-kar I Nyoman Sugawa Korry, Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Gerindra I Nyoman Suyasa, dan Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Demokrat Tjokorda Asmara Putra Sukawati (Cok Anom), serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Bali.

Usai penyampaian Ranperda yang merupakan inisiatif Dewan oleh Ketua Bapemperda DPRD Bali, kemarin langsung dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk pembahasan lebih lanjut. Dipercaya sebagai Koordinator Pansus Ranperda Retribusi Jasa Usaha adalah AA Ngurah Adhi Ardhana, anggota Fraksi PDIP yang juga Ketua Komisi III DPRD Bali.

Ranperda Retribusi Jasa Usaha ini menjadi Ranperda pertama yang dibahas pada masa sidang I DPRD Bali Tahun 2021. Kondisi pandemi Covid-19 menyebabkan keterlambatan pembahasan Ranperda yang telah diagendakan sebelumnya.

Seusai penyampaian Ranperda Retribusi Jasa Usaha di sidang paripurna kemarin, Ketut Tama Tenaya mengatakan dalam rangka mewujudkan program prioritas pembangunan Bali 2018-2023, perlu dipertimbangkan pembebasan/penghapusan retribusi yang mendukung program pemerintah, supaya tidak memberatkan masyarakat.

"Dalam Ranperda yang kami sampaikan di sidang paripurna tadi (kemarin) adalah retribusi pada UPTD Dinas Kebudayaan Provinsi Bali. Retribusi itu dalam kegiatan seni, budaya, pendidikan, acara pemerintah dan/atau kegiatan yang dilaksanakan oleh atau kerja sama OPD Provinsi Bali," ujar Tama Tenaya.

Menurut Tama Tenaya, selama ini acara seni dan budaya di Taman Budaya Art Centre Denpasar dipungut retribusi. Misalnya, saat Pesta Kesenian Bali (PKB), masyarakat yang mengukuti pameran dipungut retribusi dengan payung hukum Perda Nomor 3 Tahun 2011.

"Stand pameran di arena PKB itu dipungut retribusi. Bali yang padat acara seni dan memuliakan kebudayaan, tidak elok sampai pungut biaya untuk masyarakatnya. Memang sih Perda Nomor 3 Tahun 2011 memberikan subsidi, tetapi lebih bagus dibebaskan saja dari segala bentuk biaya. Ini sebagai bentuk keberpihakan kepada seni dan budaya. Apalagi, setiap event PKB, isu permainan calo dalam sewa stand sering muncul," tegas politisi senior PDIP asal Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini.

Selain penghapusan retribusi di Taman Budaya, Ranperda Retribusi Jasa Usaha yang ditarget tuntas dan ketok palu dalam 3 bulan ke depan ini juga berencana melakukan peninjauan kembali tarif atau retribusi masuk ke tempat rekreasi dan olahraga. "Perlu penyesuaian terutama masalah tarif masuk objek retribusi yang disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Nanti Pansus Ranperda Retribusi Jasa Usaha akan menggodok seperti apa baiknya," jelas mantan Bendahara DPD PDIP Bali ini.

Menurut Tama Tenaya, retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk mewujudkan visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. "Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kemandirian daerah, dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi mas-yarakat yang cukup baik, perlu dilakukan perubahan terhadap Perda 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Sebab, sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini," ujar Tama Tenaya, yang mantan Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali 2010-2014 dan Ketua Komisi I DPRD Bali 2014-2019.

Sementara itu, Ketua Pansus Retribusi Jasa Usaha DPRD Bali, AA Ngurah Adi Ardhana, mengatakan selama ini pendapatan retribusi di UPT Taman Budaya tidak begitu banyak. "Kalau setahun cuma sekitar Rp 400 juta, memang tidak banyak itu. Namun untuk keberpihakan kita terhadap seni dan budaya, penghapusan retribusi ini jadi sebuah pertimbangan. Nanti tentu akan dimatangkan lagi dalam pembahasan di Pansus," tegas politisi PDIP asal Puri Gerenceng, Denpasar ini saat dikonfirmasi terpisah, Senin kemarin. *nat

Komentar