nusabali

549 Rumah Tidak Layak Huni akan Direhab Tahun Ini

  • www.nusabali.com-549-rumah-tidak-layak-huni-akan-direhab-tahun-ini

SINGARAJA, NusaBali
Sebanyak 549 rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Buleleng akan mendapatkan penanganan rehabilitasi pada tahun 2021 ini.

Total anggaran yang akan digunakan untuk rencana program peningkatan ratusan rumah tidak layak huni tersebut mencapai Rp 9,6 miliar lebih, yang bersumber dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, hingga Pemerintah Daerah.

Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Buleleng, Nyoman Sumiadaja membeberkan, sebanyak 70 unit rumah di Kecamatan Busungbiu yang akan direhab bersumber dari Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Pemprov Bali. Dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pemerintah Pusat, sebanyak 140 unit dan silpa DAK sebanyak 101 unit di Kecamatan Buleleng.

Sedangkan rehab yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebanyak 128 unit yang tersebar di 8 kecamatan. Rinciannya, 18 unit di Kecamatan Seririt, 17 unit di Kecamatan Kubutambahan, 22 unit di Kecamatan Gerokgak, 19 di Kecamatan Sukasada, 6 unit di Kecamatan Tejakula, 12 unit di Kecamatan Sawan, 16 unit di Kecamatan Banjar, dan 18 di Kecamatan Busungbiu.

Selain itu, Buleleng juga mendapatkan pogram rehab rumah tidak layak huni korban bencana alam sebanyak 110 unit. "Masing-masing penerima akan mendapatkan biaya perbaikan rumah Rp 20 juta. Khusus untuk korban bencana, disesuaikan dengan tingkat kerusakan. Untuk korban bencana di bawah 10 juta penanganan di bawah Kabupaten," jelas Sumiadaja, Minggu (28/3) siang.

Berdasarkan data Dinas Perkimta Buleleng, jumlah rumah tidak layak huni yang masih tersisa 3.708 ribu unit. Sedangkan penanganan rehab rumah tidak layak huni sejak 2017 lalu hingga tahun 2020 sudah mencapai 6.171 unit dari total 9.879 unit. "Jumlah itu pada tahun 2017 itu kami kunci datanya, untuk melihat progres kami. Karena rumah tidak layak huni setiap tahunnya mengalami penambahan seiring peningkatan jumlah penduduk," jelasnya.

Disisi lain, Sumiadaja mengungkapkan, ada 3 indikator rumah tidak layak huni. Pertama, keselamatan bangunan. Jika rumah tersebut tidak memiliki struktur kolom beton maka dikatakan tidak layak. Kedua, luasan bangunan yang dihitung per penghuni minimal 7,2 meter persegi. Ketiga, dari kesehatan bangunan yang dilihat dari ketersediaan ventilasi, jendela, MCK, dan air bersih atau air minum. *m

Komentar