nusabali

Satpol PP Temukan 2.240 Pelanggaran Prokes

  • www.nusabali.com-satpol-pp-temukan-2240-pelanggaran-prokes

MANGUPURA, NusaBali
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol Pp) Kabupaten Badung, mencatat sejak pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap pertama hingga PPKM mikro saat ini, tercatat ada 2.240 pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di wilayah Kabupaten Badung.

Dari total tersebut, pelanggaran yang paling dominan di tengah masyarakat adalah tidak memakai masker dengan benar.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengatakan sejak Januari 2021 hingga Maret 2021, untuk pelanggaran yang tidak menggunakan masker dengan benar mencapai 1.127. Sementara pelanggar yang tidak memakai masker tercatat 682 pelanggar.

“Pelanggaran dilakukan oleh masyarakat dan warga negara asing (WNA) yang terjaring di setiap sidak prokes yang dilaksanakan oleh tim yustisi Badung,” kata Suryanegara, belum lama ini.

Meski demikian, dari total keseluruhan pelanggaran yang terjadi, hanya 411 pelanggar yang didenda. Suryanegara mengatakan dari 411 pelanggaran itu, sebanyak 367 pelanggar adalah WNA, sisanya 44 orang masyarakat lokal. “Pelanggar yang kami denda adalah mereka yang tidak membawa masker saat terjaring sidak prokes. Mereka dikenakan Rp 100.000 ribu,” kata Suryanegara.

Sementara itu, tempat usaha yang melakukan pelanggaran seperti warung makan, rumah makan atau restoran yang masih menerima pelanggan yang makan ditempat melewati pukul 22.00 Wita masih banyak ditemukan. Dari data yang dimiliki, sebanyak 431 tempat usaha ditemukan melanggar, dengan pelanggaran terbanyak ada di wilayah Kecamatan Kuta selatan. “Dari pelanggaran tersebut kami sebagai tim yustisi memberikan pembinaan, tujuannya agar yang bersangkutan tidak mengulanginya lagi. kami saat ini belum memberikan sanksi terkait itu,” kata Suryanegara.

Ditanyai terkait peraturan Gubernur Bali, memberikan tambahan aturan kepada WNA yang melanggar prokes dengan memberikan denda administratif sebesar Rp 1.000.000 dan jika terjadinya perlawanan langsung dideportasi ke negara asalnya, Suryanegara menegaskan akan menunggu arahan lebih lanjut dari bupati. *dar

Komentar