nusabali

Bupati Giri Prasta dan Wabup Suiasa Ucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2572

  • www.nusabali.com-bupati-giri-prasta-dan-wabup-suiasa-ucapkan-selamat-tahun-baru-imlek-2572

MANGUPURA, NusaBali
Etnis Tionghoa saat ini tengah bersiap untuk menyambut Tahun Baru Imlek 2572, yang jatuh pada Jumat (12/2) besok.

Tak terkecuali etnis Tionghoa yang ada di Kabupaten Badung. Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dan Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, menyampaikan ucapan selamat Tahun Baru Imlek 2572, bagi masyarakat Badung yang merayakan.

Kabupaten Badung, merupakan daerah pariwisata yang sejak dulu terkenal akan keberagaman budaya dan heterogenitasnya. Bupati Giri Prasta mengajak warganya yang merayakan Tahun Baru Imlek 2572, agar mendoakan daerah ini jauh dari bala bencana dan senantiasa mendapat keberuntungan dan berkat dari Tuhan Yang Maha Esa.

“Mewakili segenap masyarakat Kabupaten Badung, kami ucapkan selamat Tahun Baru Imlek 2572, kepada masyarakat keturunan etnis Tionghoa yang merayakannya,” ujar Bupati Giri Prasta didampingi Wabup Suiasa, Rabu (10/2).

Bupati Giri Prasta dan Wabup Suiasa, berharap perayaan Tahun Baru Imlek 2572, di tengah pandemi Covid-19, dapat dijadikan sebagai momentum untuk introspeksi dan evaluasi diri serta menghayati arti penting kebersamaan, persatuan, dan kedamaian. “Mari jadikan perayaan ini sebagai momentum untuk kian mempererat rasa kebersamaan dan kehidupan kebangsaan di daerah ini, sehingga jadi lebih harmonis, penuh ikatan persaudaraan, dan saling berbagi kasih sayang satu sama lain,” kata bupati asal Desa Plaga, Kecamatan Petang, Badung.

Lebih lanjut, Bupati Giri Prasta, juga mengajak seluruh umat yang merayakan Tahun Baru Imlek 2572, mematuhi protokol kesehatan (prokes) yang telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 944/442/Setda tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dan Desa Adat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kabupaten Badung. SE ini juga mengatur pelaksanaan upacara adat dan keagamaan agar memperhatikan pembatasan jumlah pelaksana upacara. “Pelaksanaan ibadah umat agama dibatasi kehadirannya maksimal 50 orang, tanpa adanya kegiatan tambahan seperti resepsi, syukuran dan kegiatan sejenis lainnya,” katanya.

Selain itu, Bupati Giri Prasta, menegaskan setiap pelaksanaan kegiatan juga wajib melapor dan berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, pada semua tingkatan, baik desa, kelurahan, kecamatan, dan kabupaten. “Kami berharap seluruh masyarakat, baik yang merayakan Tahun Baru Imlek 2572, agar mematuhi kebijakan tersebut, sehingga Bali, khususnya Badung dapat segera bangkit dari pandemi Covid-19,” tandas Bupati Giri Prasta. *ind

Komentar