nusabali

Pelayanan PMI Gianyar Normal

Pimpinan Tersangkut Dugaan Korupsi

  • www.nusabali.com-pelayanan-pmi-gianyar-normal

Tidak ada pengurus yang masuk. Karena mereka sudah dibekukan sejak 10 Desember 2020.

GIANYAR, NusaBali

Kantor layanan Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Gianyar di Jalan Bypass Dharmagiri, tampak normal, Selasa (9/2). Layanan tidak terganggu, meskipun Ketua PMI Gianyar Cokorda Wisnu Parta masih tersangkut kasus dugaan korupsi anggaran dana hibah PMI Gianyar.    

Kasus tersebut, kini sedang dalam penyelidikan Kejaksaan Negeri Gianyar.  Sejumlah petugas tampak beraktivitas biasa. Saat ditemui, Kepala Markas PMI Gianyar Made Gede Lokayasa mengakui saat ini PMI Gianyar memang sedang diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Gianyar. Namun dia tidak berkomentar terkait kasus tersebut. "Ya, memang dalam pemeriksaan. Tapi bukan ranah saya menanggapi kasus itu," jelasnya.

Menurut Made Loka, persoalan ini ada di ranah pimpinan. "Itu ranah pimpinan. Tapi memang sejak 10 Desember 2020 lalu, kepengurusan PMI telah dibekukan," jelasnya. Kepengurusan dimaksud mulai dari Ketua Cokorda Wisnu Parta, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota-anggota. "Tapi, saat ini tidak ada pengurus yang masuk. Karena mereka sudah dibekukan sejak 10 Desember 2020 lalu," tegasnya.

Made Loka mengatakan, meskipun PMI Gianyar tengah tersandung kasus, pelayanan tetap berjalan secara maksimal. Selama dibekukan, PMI Gianyar diback up oleh PMI Provinsi Bali. "Pelayanan tetap berjalan. Kami tetap bekerja apalagi di pelayanan jenazah, selama pandemi covid-19 ini banyak jenazah kami tangani," ujarnya.

Cokorda Wisnu Parta yang merupakan Ketua PMI Gianyar dalam periode bermasalah tersebut hingga saat ini belum bisa dikonfirmasi. Sebab nomer teleponnya tidak aktif. "Ya, nomernya memang tidak aktif," ujar Loka membenarkan kondisi tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar bidik dugaan kesalahan penggunaan anggaran di PMI Gianyar. Hasil penyidikan yang dilakukan sejak 11 Desember 2020 lalu mengarah pada kesalahan penganggaran hibah tahun 2017 sampai 2019. Kerugian ditaksir sekitar Rp 500 juta. Kasi Pidana Khusus Kejari Gianyar Putu Gede Darmawan,  didampingi Kasi Intel Gede Ancana, Senin (8/2), membenarkan penyidikan tersebut. "Ini baru awal, belum bisa memberitahu siapa yang terlibat. Tersangka juga belum,” tegas Darmawan.

Yang jelas, dari gambaran awal, terendus dugaan pelanggaran. “Perbuatan melawan hukum sudah ditemukan. Itu terkait dana hibah dari tahun 2017 sampai 2019,” jelasnya.

Darmawan membeberkan, PMI Gianyar mendapat hibah rutin dari Pemkab setiap tahun. Jumlah hibah yang digontor pemerintah beragam. Pada tahun 2017 mendapat hibah Rp 1,2 miliar. Kemudian di anggaran induk 2018 mendapat Rp 1,2 miliar. Dalam anggaran perubahan 2018 sebesar Rp 790 juta. Kemudian pada tahun 2019 memperoleh Rp 1,2 miliar. “Ada penggunaan dana hibah diduga di luar RKA (Rancangan Kegiatan dan Anggaran) yang diajukan tanpa melalui prosedur RKA semestinya. Padahal, kegiatan sudah dianggarkan oleh organisasi itu,” jelasnya. *nvi

Komentar