nusabali

Ritual Keagamaan Tetap Bisa Berjalan

Bupati Badung Keluarkan SE PPKM Mikro

  • www.nusabali.com-ritual-keagamaan-tetap-bisa-berjalan

Setiap pelaksanaan kegiatan wajib melapor dan berkoordinasi dengan satgas penanganan Covid-19, pada semua tingkatan, seperti desa/kelurahan, kecamatan, dan kabupaten.

MANGUPURA, NusaBali
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 944/442/Setda tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dan Desa Adat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kabupaten Badung, Senin (8/2). SE ini akan berlaku mulai Selasa (9/2) hari ini hingga 22 Februari 2021 mendatang. Dalam SE tersebut, ada sejumlah kelonggaran, salah satunya ritual keagamaan seperti ritual ngaben tetap bisa berjalan, namun harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat dan melaporkan kegiatan tersebut ke Satgas Covid-19 setempat.

Dalam SE tersebut pada point ketujuh dijelaskan terkait pelaksanaan upacara adat dan keagamaan agar memperhatikan pembatasan jumlah pelaksana upacara. Kedelapan, pelaksanaan ibadah umat agama dibatasi kehadirannya maksimal 50 orang, tanpa adanya kegiatan tambahan seperti resepsi, syukuran dan kegiatan sejenis lainnya.

Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Badung I Gde Eka Sudarwitha, mengatakan meski diberikan kelonggaran, namun pengetatan jumlah keluarga dan peserta upacara ngaben, termasuk ke setra tetap harus diterapkan dengan jumlah maksimal hanya dibolehkan 50 orang. “Pada setiap rangkaian upacara ngaben mulai dari eedan nyiramin, ngaskara, lalu ngaben, dibatasi hanya 50 orang saja. Pengaturan teknisnya, pada upacara ngaben sebaiknya bade memakai roda atau troli khusus sehingga dapat membatasi jumlah pengusung atau penyandangnya,” kata Sudarwitha, Senin (8/2).

Pengaturan teknis ini diserahkan kepada masing-masing bandesa adat dan prajuru desa adat. Sebab, mereka sebagai garda terdepan yang mengarahkan krama untuk mentaati protokol kesehatan dalam pelaksanaan upacara Panca Yadnya. “Laporan wajib juga harus dilakukan kepada Satgas Desa, Kecamatan dan Kabupaten Badung,” kata mantan Camat Petang itu.

Sementara, SE Bupati Badung dikeluarkan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Kepala Bagian Humas Setda Badung Made Suardita, memaparkan beberapa poin yang menjadi perhatian, antara lain kegiatan belajar mengajar, wisuda, seminar, workshop dan sejenisnya dilaksanakan secara daring atau online. Sedangkan jam operasional untuk seluruh kegiatan usaha mulai diatur mulai pukul 08.00 Wita hingga pukul 21.00 Wita. “Untuk jam operasional pasar tradisional dan usaha terkait sarana pemenuhan kebutuhan esensial masyarakat serta sarana fasilitas kesehatan dikecualikan dengan tetap menerapkan prokes secara lebih ketat,” kata Suardita.

Poin selanjutnya, pelaku usaha, pengelola pasar tradisional, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum wajib untuk memperketat prokes dengan pembatasan pengunjung 50 persen dari jumlah kapasitas maksimum. Pelaku usaha, pengelola pasar tradisional, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum tidak melayani pengunjung yang tidak menggunakan masker serta memasang stiker bertuliskan ‘No Mask No Service’ (tanpa masker, tidak dilayani) pada tempat usahanya.

“Pelanggaran terhadap jam operasional maupun penerapan prokes di tempat usaha dikenakan sanksi secara tegas sesuai Peraturan Bupati Badung Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru,” katanya.

Dari sisi kegiatan upacara agama, lanjut Suardita yang notabene mantan Lurah Lukluk itu, agar memperhatikan pembatasan jumlah pelaksana upacara. Kedelapan, pelaksanaan ibadah umat agama dibatasi kehadirannya maksimal 50 orang, tanpa adanya kegiatan tambahan seperti resepsi, syukuran dan kegiatan sejenis lainnya. Setiap pelaksanaan kegiatan wajib melapor dan berkoordinasi dengan satgas penanganan Covid-19 pada semua tingkatan (desa/kelurahan, kecamatan dan kabupaten).

Sebagai upaya screening, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Badung melakukan penguatan tracing dan testing berupa pemeriksaan rapid test antigen secara random di tempat dan fasilitas umum serta kegiatan adat dan agama termasuk juga kepada Warga Negara Asing (WNA). “Kecamatan, Desa/Kelurahan dan Desa Adat agar mengoptimalkan Posko Satgas Covid-19 di wilayah masing-masing untuk upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 melalui penegakan hukum dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja, TNI dan Polri,” tandas Suardita. *ind

Komentar