nusabali

Dugaan Intimidasi Anggota Dewan Kandas

  • www.nusabali.com-dugaan-intimidasi-anggota-dewan-kandas

Laporan intimidasi yang diduga dilakukan oleh Ngurah Arya, dinyatakan tidak penuhi syarat karena tidak ada saksi yang melihat.

Panwas juga Gugurkan Dugaan Intimidasi di Kali Baru

SINGARAJA, NusaBali
Laporan dugaan intimidasi oleh anggota DPRD Buleleng dari Fraksi PDIP, Ketut Ngurah Arya alias Arya Bodo saat verifikasi faktual (verfak) ulang di Desa/Kecamatan Gerokgak, ternyata tidak terbukti. Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Buleleng 2017, akhirnya putuskan laporan itu tidak penuhi syarat untuk ditindaklanjuti. Panwas juga nyatakan dua laporan yang sama masing-masing dugaan intimidasi oleh Perbekel Desa Gerokgak Putu Mangku dan dugaan intimidasi di lingkungan Kali Baru, Kelurahan Banjar Jawa, tidak penuhi syarat.

Ngurah Arya dilaporkan ke Panwas oleh I Gusti Bagus Adi Suartana alias Gusti Gatot dengan dugaan intimidasi saat verfak ulang atas dukungan pasangan Dewa Nyoman Sukrawan-I Gede Dharma Wijaya (paket Surya). Gusti Gatot diketahui tercatat sebagai tenaga kontrak di Kantor Sedahan Kecamatan Gerokgak. Akibat laporan itu Ngurah Arya sempat dimintai keterangan oleh Panwas selaku terlapor.

Nah dalam rapat pleno Panwas, memutuskan tiga laporan dugaan intimidasi yang disampaikan oleh pendukung paket Surya tidak penuhi syarat. Laporan intimidasi yang diduga dilakukan oleh Ngurah Arya, dinyatakan tidak penuhi syarat karena tidak ada saksi yang melihat. Di samping itu, Ngurah Arya selaku terlapor mengaku hanya memberitahukan pelapor karena tercatat sebagai tenaga kontrak.

“Tapi pelapor ini tetap melaksanakan tugasnya sebagai tim pemenangan mencari KTP. Sedangkan terlapor menurut keterangannya, memberitahu bahwa pelapor ini pegawai kontrak dan mengingatkan. Selain itu tidak ada saksi yang melihat jelas dan mendengar jelas dugaan intimidasi itu,” terang anggota Panwas Putu Sugi Ardana, yang dikonfirmasi Rabu (16/11).

Laporan kedua yang ikut digugurkan adalah laporan bernomor 020/LP/Pilkada/11/2016 yang disampaikan pendukung paket Surya, Elias Elo dengan terlapor Made Sudarsana alias Anggur.

Dalam laporan itu, Elias Elo menyebutkan salah satu tim penghubung paket Surya di Kelurahan Banjar Jawa, Nyoman Dita Arsana alias Silut diintimidasi oleh seseorang yang disebutkan Anggur, sehingga Silut tak diketahui keberadaannya sampai saat ini. Laporan itu digugurkan Panwas Buleleng, karena tak kunjung bisa menemui Silut sebagai subjek laporan.

“Orang yang dilaporkan merasa terintimidasi ini kami tidak tahu keberadaannya. Kami jan perlu mendengar langsung, apakah yang bersangkutan merasa terintimidasi atau tidak. Bukan hanya mengundang untuk diklarifikasi, tapi kami juga datang ke sana jemput bola, tapi tetap belum kami berhasil klarifikasi,” ungkap Sugi Ardana.

Sementara laporan ketiga dengan nomor laporan 021/LP/PILKADA/11/2016 yang disampaikan I Wayan Sukrada alias Arif dengan terlapor Perbekel Gerokgak Putu Mangku, juga dinyatakan tidak memenuhi syarat. Dalam laporannya, Arif menyebutkan jika Perbekel Gerokgak Putu Mangku, melakukan intimidasi terhadap keluarga Ketut Mayoni yang notabene pendukung paket Surya. Namun setelah diklarifikasi oleh Panwas Buleleng, Ketut Mayoni sebagai orang yang dilaporkan merasa terintimidasi, justru mengaku tidak pernah merasa diintimidasi.  k19

Komentar