nusabali

Sang Ibu Asyik Kencan, Putrinya Diperkosa

  • www.nusabali.com-sang-ibu-asyik-kencan-putrinya-diperkosa

Niat jahat tersangka Imam Santoso pun seketika muncul setelah ibu korban dan pacarnya ke luar untuk kencan.

Niat jahat tersangka Imam Santoso pun seketika muncul. Tersangka yang awalnya duduk di luar kamar kos langsung masuk kamar dan membekap mulut korban YMPP lanjut menindihnya. “Tersangka membuka paksa baju yang dikenakan korban lalu merobek celana dalamnya dan memperkosanya. Kejadian itu tidak ada yang tahu meski korban berusaha berteriak. Soalnya tersangka sudah membekap mulut korban ini,” kata Kompol Reinhard.

Sekitar 30 menit bergulat dengan tersangka, akhirnya korban bisa melepaskan diri dan berlarian ke luar dari lingkungan kos-kosannya. Sayang saat itu situasi kos tersebut dalam keadaan sepi sehingga tidak ada yang menolong korban. Sementara tersangka langsung melarikan diri.

Tak lama kemudian, sang ibu bersama pacarnya pulang ke kos usai berkencan dan mendapati anaknya menangis sendirian di kamar. “Akhirnya korban menceritakan aksi pemerkosaan yang dilakukan oleh tersangka,” beber perwira asal Sumatra Utara ini.

Barulah pada Sabtu (12/11) pagi, korban YMPP didampingi ibunya, Sikotima alias Vera melaporkan upaya pemerkosaan itu ke Polresta Denpasar dengan nomor laporan LP/1625/XI/2016/Bali Resta Denpasar. Atas dasar itulah polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi dan mengamankan barang bukti berupa baju daster, sprei bercak darah dan celana dalam korban.

Selain itu, polisi juga mendalami keterangan sejumlah saksi prihal tempat tinggal tersangka. “Anggota juga langsung membawa korban ke RS Sanglah untuk divisum dan terbukti telah mengalami aksi pemerkosaan dengan ditemukannya sisa-sisa sperma pada alat vital korban,” ungkapnya.

Setelah itu, anggota dari Tim Buser Polresta langsung menangkap tersangka di kos-kosannya di Jalan Gunung Sangyang, Kosan Pondok Diego, Nomor 1, Padangsambian, Denpasar Barat pada Sabtu (12/10) siang. Tersangka kemudian dikeler ke Mapolresta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, “Tersangka mengakui perbuatannya itu. Kalau tersangka dengan korban ini memang sudah saling kenal,” kata mantan Kapolsek Kuta Utara ini seraya mengatakan tersangka dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.  dar

Komentar