nusabali

Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada Jembrana Digelar Besok

  • www.nusabali.com-pleno-rekapitulasi-suara-pilkada-jembrana-digelar-besok

NEGARA, NusaBali
Tahapan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pilkada Jembrana 2020 di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah rampung dilaksanakan di 5 kecamatan se-Jembrana, Senin (14/12).

Berkenaan hal tersebut, KPU Jembrana berencana akan menggelar rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten pada, Rabu (16/12) besok. Ketua KPU Jembrana, I Ketut Gde Tangkas Sudiantara, Senin kemarin, mengatakan dari 5 kecamatan se-Jembrana, 3 PPK yakni di Kecamatan Pekutatan, Mendoyo, dan Melaya, telah lebih dulu merampungkan pleno pada, Minggu (13/12). Sementara pleno di 2 PPK lainnya, yakni di Kecamatan Negara dan Jembrana, baru saja rampung, Senin kemarin. “Seluruh kotak dari 640 TPS termasuk 5 kotak dari PPK, semuanya sudah disimpan di gudang. Setelah pleno kecamatan ini, akan dilanjutkan pleno kabupaten. Kita jadwalkan pleno kabupaten hari Rabu tanggal 16 Desember,” ujarnya.

Sebelum melaksanakan rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten, KPU Jembrana juga akan melaksankan pra rapat pleno, Selasa (15/12) hari ini. Pra rapat pleno, Selasa hari ini, akan digelar di ruangan Rumah Pintar Pemilu (RPP) Kantor KPU Jembrana. Sedangkan untuk rapat pleno yang dijawalkan pada, Rabu besok, rencananya akan digelar di Anjungan Cerdas Mandiri (ACM) Rambutsiwi, Desa Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo.

Sekadar informasi, rekapitulasi perolehan suara tingkat PPK di 5 kecamatan se-Jembrana telah digelar mulai, Jumat (11/12). Selama proses rekapitulasi di tingkat PPK dengan mengecek satu per satu C hasil plano per TPS per desa itu, Tangkas memastikan tidak ada kesalahan pencatatan terhadap hasil perolehan suara paslon. Tetapi hanya ditemukan beberapa kesalahan administrasi, berupa kesalahan pencatatan antara jumlah pemilih dengan surat suara yang terpakai.

Namun untuk beberapa kesalahan administrasi tersebut sudah diperbaiki dalam rekapituslasi di kecamatan. “Kalau hasil tidak ada yang berubah. Cuman ada kesalahan input data pemilih. Yang lainnya, juga sempat kita temukan kesalahan di salah satu PPK, salah mencatat surat suara keliru coblos atau rusak. Sebenarnya tidak ada surat suara yang keliru coblos ataupun rusak di sana. Tetapi dicatat ada 6. Setelah saya crosscheck ke PPK, ternyata 6 surat suara yang dicatat keliru coblos itu adalah surat suara yang tidak sah. Padahal, kalau keliru coblos lain. Yang masuk surat surat keliru coblos itu, adalah surat suara yang dikembalikan karena ada kekeliruan mencoblos, dan tidak di dalam kotak. Beda dengan surat suara yang tidak sah. Kalau surat suara tidak sah, posisinya tetap di dalam kotak,” pungkas Tangkas. *ode

Komentar