nusabali

Tak Bayar Pesangon, Pengusaha Bisa Dibui

  • www.nusabali.com-tak-bayar-pesangon-pengusaha-bisa-dibui

Pengusaha usul ada iuran asuransi pesangon, agar pengusaha dan pekerja terlindungi

JAKARTA, NusaBali
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang Perdagangan Benny Soetrisno menilai ancaman pidana bagi pengusaha yang tidak membayarkan pesangon kepada buruh membuat takut kalangan swasta untuk berusaha di Indonesia.

Pasalnya, ia menyebut ancaman yang tertuang dalam Pasal 185 ayat 1 UU Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 ini 'mengerikan' karena pengusaha berpotensi dipenjara.

"Kalau mengenai sanksi pidana pesangon itu menurut saya mengerikan, membuat pengusaha jadi takut (berusaha), wah (bisa) kena pidana," katanya seperti dilansir cnnindonesia.com, pada Selasa (3/11).

Dia menyebut aturan sanksi pidana yang tertuang dalam UU Ciptaker bersifat luas, sementara aturan turunannya yaitu peraturan pemerintah (PP) belum juga dirampungkan. Karenanya, ia berharap Kementerian Ketenagakerjaan dapat merinci pasal terkait dalam PP dengan jelas.

Benny menyebut pihaknya sempat mengusulkan kepada pemerintah untuk mengatur iuran asuransi pesangon yang dibayarkan rutin per bulan. Dengan demikian, jika terjadi PHK tak hanya pekerja, pengusaha pun terlindungi.

Namun, usulan tersebut belum menemui titik terang karena mekanisme iuran asuransi pesangon belum jelas. Selain sebagai jaring pengaman, ia menyebut asuransi tersebut juga dapat menjadi peluang bisnis untuk industri terkait.

"Teman-teman di industri asuransi bisa melihatnya sebagai peluang bisnis. Jadi, menakutkannya pidana itu bisa di-cover oleh asuransi," usulnya.

Sedangkan, Wakil Ketua Apindo Bidang Ketenagakerjaan Bob Azzam menyayangkan adanya hukuman pidana dalam UU Ciptaker. Ia khawatir pidana akan membuat pengusaha 'kapok' dan was-was dalam berusaha.

Padahal, menurutnya UU Ketenagakerjaan bersifat perdata, bukan pidana. Sedangkan untuk hukuman yang bersifat kriminal telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Sudah ada KUHP, kenapa harus dibuat lagi dalam UU Ciptaker? Padahal UU Ketenagakerjaan adalah hukum perdata, mestinya tidak perlu lagi selama unsur pidana masuk di KUHP kan bisa dipidanakan," ujar Bob.

Dia berharap pemerintah dapat betul-betul menggunakan UU Ciptaker sesuai tujuannya, yaitu menggaet investasi dan menciptakan lapangan pekerjaan.

Jangan sampai, katanya, hukuman pidana malah menambah ketidakpastian berusaha dan malah membuat investor mengurungkan niatnya untuk masuk ke RI.

"Jangan bikin kapok, jadi nakut-nakutin dan buat orang was-was berusaha. Usaha itu kan sifanya keperdataan," tutupnya.

Sebagai informasi, UU Ciptaker Kerja telah resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (2/11). Beleid itu mengatur beberapa ketentuan. Salah satunya, ancaman pidana bagi pengusaha yang tak membayar pesangon kepada buruh.

Dalam UU Ciptaker, aturan terkait pesangon termuat dalam Pasal 156 ayat 1. Pasal itu menyatakan bila terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Dalam Pasal 185 ayat 1 dinyatakan bahwa bila pengusaha tak menjalankan kewajiban itu, mereka diancam sanksi pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.

Berikut bunyi pasalnya, "Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)." *

Komentar