nusabali

Terdakwa Surati KPK, Terkait Perkara Korupsi Upah Pungut Bangli

  • www.nusabali.com-terdakwa-surati-kpk-terkait-perkara-korupsi-upah-pungut-bangli

Terdakwa yang mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Bangli 2006-2009, Bagus Rai Dharmayuda, tidak mau menjadi ‘korban’ dalam kasus dugaan korupsi Upah Pungut Kabupaten Bangli senilai Rp 1 miliar.

DENPASAR, NusaBali
Terdakwa Rai Dharmayuda pun berencana kirim surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, untuk meminta supaya semua pejabat yang meloloskan dan menerima upah pungut diseret ke pengadilan.

Rencana kirim surat ke KPK buat mengawal kasus dugaan korupsi upah pungut ini diungkapkan kuasa hukum terdakwa Rai Dharmayudha, Ahmad Hadiayana dan Made Suardika Adnyana, di Denpasar, Kamis (20/10). Hadiyana menyebutkan, surat kliennya itu akan dikirim ke KPK, Senin (24/10) nanti.

Menurut Hadiyana, dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erlan Jaelani saat persidangn perdana kasus ini di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (19/10) siang, disebutkan ada puluhan orang penerima upah pungut selama kurun waktu 2006-2010. Untuk itulah, pihaknya ingin mendapat pengawalan dari KPK.

“Senin nanti suratnya akan kami kirim ke KPK. Kami ingin dapat supervisi dari KPK, karena dalam perkara korupsi upah pungut ini melibatkan banyak orang, termasuk Bupati Bangli,” beber pengacara berambut gondrong ini.

Hadiyana mengatakan, dalam menjalankan tugasnya, Kadispenda Bangli mencairkan upah pungut atas dasar SK Bupati. Karenanya, pihak yang paling bertanggung jawab adalah mantan Bupati Bangli Nengah Arnawa dan mantan Wakil Bupati yang kini men-jadi Bupati Bangli, Made Gianyar.

Di samping itu, pejabat lainnya seperti Sekda Kabupaten Bangli yang meloloskan dan menerima upah pungut juga harus ikut diadili. Dalam dakwaan jaksa, ada dua Sekda Bangli waktu itu yang terima upah pungut, yakni I Wayan Suarka dan I Wayan Sutapa.


SELANJUTNYA . . .

Komentar