nusabali

603 Pelanggar Prokes Dijaring, 120 Sanksi Denda

  • www.nusabali.com-603-pelanggar-prokes-dijaring-120-sanksi-denda

Pembinaan dilakukan berupa sanksi hukum fisik seperti push up, menyanyikan lagu Pancasila, dan diberikan surat teguran atau surat pernyataan.

SINGARAJA, NusaBali

Tiga pekan pelaksanaan operasi yustisi Protokol kesehatan (Prokes) Covid-19, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng telah menindak 603 pelanggar. Dari total pelanggar tersebut tidak semuanya langsung dikenakan denda oleh petugas. Hanya 120 pelanggar yang langsung membayar denda di tempat, sedangkan 483 pelanggar sisanya diberikan pembinaan.

Kasat Pol PP Buleleng I Putu Artawan mengatakan, sejumlah pembinaan yang dilakukan antara lain berupa sanksi hukum fisik seperti push up, menyanyikan lagu Pancasila, dan diberikan surat teguran atau surat pernyataan. "Pembinaan dan teguran hanya dikenakan pada pelanggar yang tidak mengenakan maskernya dengan benar, sedangkan yang dikenakan sanksi denda adalah yang tidak memakai masker," ujarnya, Senin (28/9).

Putu Artawan merincikan, dari 603 pelanggar sebagian besar ditemukan di wilayah Kota Singaraja, yakni sebanyak 405 pelanggar. Sedangkan sebanyak 198 pelanggar tercatat berada di desa-desa setelah petugas turun menggalakkan operasi yustisi bersama tim gabungan dari anggota Polri dan TNI di tingkat kecamatan.

Saat operasi yustisi disasar di desa-desa, petugas tidak banyak menemukan warga yang tidak mengenakan masker. Pelanggar sebagian besar merupakan warga yang menggunakan masker dengan tidak benar. Yaitu warga gunakan masker hanya menutup mulut saja, tidak sampai hidung, kadang kala masker hanya digunakan saja.

Padahal, kata dia, jika mengacu para protokol Covid-19 Perbup Nomor 41 Tahun 2020 mengatur penggunaan masker sampai mulut, hidung hingga ke dagu. "Nah penggunaan masker tidak benar ini banyak kami temukan di lapangan ketika operasi yustisi digelar. Sehingga pembinaan kami berikan kepada warga," jelas Putu Artawan.

Pembinaan yang dilakukan pun tidak hanya sebatas memberikan teguran kepada warga yang tidak menggunakan masker. Tetapi memberikan mereka surat teguran atau surat pernyataan yang disampaikan kepada Pemerintah Desa. Agar pihak desa juga memberikan pembinaan kepada warganya bagaimana melaksanakan protokol kesehatan dengan baik dan benar.

Sejauh ini, setelah digelarnya operasi yustisi penggunaan masker sejak 7 September lalu, dari 603 pelanggar yang ditemukan didominasi dari kalangan anak muda. Namun dirinya tidak bisa merinci prosentasenya. "Sebagian besar anak muda Mereka memang membawa masker tapi tidak digunakan. Misalnya ditaruh dagu, dikantongi ada juga yang tidak membawa sama sekali," bebernya.

Ia menegaskan, tingkat kedisiplinan warga Buleleng salam menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sejatinya sudah cukup tinggi  "Sebenarnya kami melihat warga Buleleng hampir semua sudah memiliki dan menggunakan masker saat berada di luar rumah. Hanya saja kendalanya tidak digunakan dengan baik dan benar," tandasnya.*cr75

Komentar