nusabali

Untuk Minta Komitmen Prokes Cegah Covid-19

KPU Bali Panggil Semua Paket Calon

  • www.nusabali.com-untuk-minta-komitmen-prokes-cegah-covid-19

DENPASAR, NusaBali
KPU Bali berencana kumpulkan seluruh pasangan calon yang bertarung di Pilkada Badung 2020, Pilkada Denpasar 2020, Pilkada Tabanan 2020, Pilkada Jembrana 2020, Pilkada Karangasem 2020, dan Pilkada Bangli 2020.

Pasangan Cabup-Cawabup dan Cawali-Cawawali ini akan dibriefing soal komitmen menjaga pelaksanaan protokol kesehatan cegah Covid-19 di masa tahapan Pilkada 2020. Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gde Lidartawan, mengatakan briefing terkait komitmen protokol kesehatan bagi pasangan calon ini dilakukan mengingat terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Bali beberapa hari belakangan. KPU Bali mewaspadai jangan sampai terjadi penularan Covid-19 klaster Pilkada, sebagaimana kekhawatiran sejumlah kalangan.

Menurut Lidartawan, pihaknya gerah dengan pengalaman tahap pendaftaran pasangan calon ke KPU Kabupaten/Kota, 4-6 September 2020 kemarin, di mana para kandidat tidak memberikan contoh protokol kesehatan yang memadai. "Kami sangat sayangkan waktu pendaftaran tempo hari, masih ada pasangan calon yang mengerahkan massa. Ini bisa potensial membuat situasi semakin parah dan menimbul-kan klaster baru penularan Covid-19 di Pilkada," sesal Lidartawan saat dikonfirmasi di Denpasar, Minggu (13/9).

Lidartawan mengingatkan, saat tahap penetapan paket calon dan sekaligus pengundian nomor urut, 23 September 2020 nanti, kandidat tidak boleh membawa massa ke Kantor KPU Kabupaten/Kota. Hanya pasangan calon dan LO (liaison officer) alias penghubung yang dibolehkan.

Menurut Lidartawan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan jajaran Polda Bali dan Polres/Polresta yang daerahnya melaksanakan Pilkada 2020, agar ketika terjadi kerumunan dan pengerahan massa saat penetapan calon, dibubarkan saja. "Kalau Paslon ngotot bawa massa dan menimbulkan kerumunan, ya bubarkan saja," tegas mantan Ketua KPU Bangli dua kali perode (2008-2013, 2013-2018) ini.

Lidartawan juga akan memanggil LO semua pasangan calon, agar mereka mengikuti betul komitmen protokol kesehatan cegah Covid-19 selama tahapan Pilkada 2020. Kalau tidak patuh protokol kesehatan, sama saja tak memberikan contoh kepada masyarakat.

“Masyarakat akan menilai seorang calon pemimpin di Pilkada 2020 tidak layak untuk disiplin. Jangan memberikan contoh yang tidak baik. Belum jadi pemimpin kok sudah melanggar. Jangan sampai kesan itu muncul," katanya.

Lidartawan menegaskan, disiplin mengikuti protokol kesehatan buat pasangan calon tidak hanya berlaku saat penetapan di KPU. Namun, ini berlaku sampai pelaksanaan coblosan Pilkada, 9 Desember 2020 mendatang. "Kemarin sudah syukur Mendagri memberikan apresiasi kepada Paslon di Pilkada Denpasar 2020, yang sangat taat dengan protokol kesehatan," papar Lidartawan.

Selain itu, kata Lidartawan, protokol kesehatan juga diminta kedepankan protokol kesehatan saat debat kandidat. “Artinya, saat debat kandidat pun tidak diperkenankan melibatkan massa,” tandas pegiat kepemiluan asal Desa/Kecamatan Susut, Bangli ini.

Sementara itu, anggota Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, sebelumnya mengatakan pelaksanaan protokol kesehatan di Pilkada 2020 sudah diatur dengan Peraturan KPU (PKPU) RI. Karenanya, dalam pelaksanaan Pilkada 2020, KPU tidak hanya digariskan untuk menggelar pesta gong demokrasi secara jujur dan adil, namun juga harus mengikuti protokol kesehatan, mengingat perhelatan ini berlangsung di tengah pandemi Covid-19.

"Kalau terjadi pelanggaran protokol kesehatan oleh penyelenggara, dalam hal ini KPU dan jajarannya, maka Bawaslu bisa merekomendasikan pelanggaran tersebut ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),” tandas Wirka.

Mantan anggota Bawaslu Tabanan ini menegaskan, mereka yang menyalahi protokol kesehatan seperti saat tahap pemungutan suara di TPS, nantinya akan ditindak oleh aparat kepolisian, Sat Pol PP, dan petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas). "Kalau pemilih m elanggar, yang akan menindak adalah Sat Pol PP atau kepolisian. Kalau Paslon yang melanggar protokol kesehatan, ini yang belum diatur,” katanya.

Dalam Pilkada 2020 enam daerah di Bali nanti, ada 11 pasangan calon yang akan bertarung. Khusus Pilkada Badung 2020, terjadi tarung calon tunggal dengan hanya menampilkan pasangan incumbent I Nyoman Giri Prasta-I Ketut Suiasa, yang diusung PDIP dengan didukung Golkar, Demokrat.

Untuk Pilkada Denpasar 2020, paket calon yang akan bertarung head to head adalah pasangan I Gusti Ngurah Jaya Negara-I Kadek Agus Arya Wibawa (diusung PDIP bersama Gerindra-Hanura-PSI) dan I Gede Ngurah Ambara Putra-Bagus Made Kertanegara (diusung Golkar-Demokrat-NasDem). Untuk Pilkada Tabanan 2020, paket calon yang akan bertarung head to head adalah pasangan I Komang Gede Sanjaya-I Made Edi Wirawan (diusung PDIP bersama Gerindra) dan AA Ngurah Panji Astika-I Dewa Nyoman Budiasa (diusung Golkar-NasDem-Demo-krat.

Sedangkan untuk Pilkada Jembrana 2020, paket calon yang akan bertarung head to head adalah pasangan I Made Kembang Hartawan-I Ketut Sugiasa (diusung PDIP bersama Hanura) dan I Nengah Tamba-I Gede Ngurah Patriana Krisna (diusung Golkar-Gerindra-Demokrat-PKB-PPP). Untuk Pilkada Karangasem 2020, paket calon yang akan bertarung head to head adalah pasangan I Gede Dana-I Wayan Artha Dipa (diusung PDIP bersama Hanura) dan I Gusti Ayu Mas Sumatri-I made Sukerana (diusung Golkar-NasDem-Gerindra-Demokrat-Perindo-PKS).

Sebaliknya, untuk Pilkada Bangli 2020, paket calon yang akan bertarung head to head adalah pasangan Sang Nyoman Sedana Arta-I Wayan Diar (diusung PDIP bersama Demokrat-Gerindra-Hanura-PKPI) dan I Made Subrata-Ngakan Made Kutha Parwata (diusung Golkar-NasDem). *nat

Komentar