nusabali

Winasa Dihukum 3,5 Tahun Penjara

  • www.nusabali.com-winasa-dihukum-35-tahun-penjara

Sebelum kembali divonis 3,5 tahun, mantan Bupati Winasa sudah sempat jalani hukuman 2,5 tahun penjara kasus korupsi pabrik kompos

Terkait Kasus Korupsi Beasiswa untuk Stikes dan Stitna Jembrana


DENPASAR, NusaBali
Belum sempat menghirup udara bebas usai menjalani hukuman 2,5 tahun dalam kasus korupsi pengadaan mesin pabrik kompos, mantan Bupati Jembrana (2000-2005, 2005-20-10) Prof Drg I Gede Winasa, 66, harus kembali menerima vonis 3,5 tahun penjara, Rabu (12/10) malam. Kali ini, mantan Bupati Winasa divonis Pengadilan Tipikor Denpasar terkait korupsi program beasiswa pendidikan untuk mahasiswa Stikes Jembrana dan Stitna Jembrana melalui Yayasan Tat Twan Asi (TTA).

Selain divonis 3,5 tahun penjara, majelis hakim yang diketuai I Wayan Sukanila dalam sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu malam, juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan plus bayar mengganti kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar bagi mantan Bupati Winasa. Jika uang pengganti kergian negara Rp 2,3 miliar ini tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita. Jika hartanya tidak menutupi, maka diganti pidana penjara selama 1,5 tahun. Vonis ini ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut mantan Bupati Winasa 4,5 tahun penjara.

Sidang dengan agenda putusan untuk terdakwa mantan Bupati Winasa dalam kassu korupsi Stikes dan Sitna Jembrana di Pengadilan Tipikor Denpasar kemarin digelar selama 1 jam, mulai petang pukul 18.00 Wita hingga malam pukul 19.00 Wita. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Gede Winasa melakukan tindak korupsi bersama-sama sesuai Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berdasarkan hal yang memberatkan dan meringankan, mantan Bupati Winasa divonis 3,5 tahun penjara. Hal yang memberatkan, terdakwa Winasa sebagai aparatur negara tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.


SELANJUTNYA . . .

Komentar