nusabali

Pura-pura Belanja, Embat Uang Pemilik Warung

  • www.nusabali.com-pura-pura-belanja-embat-uang-pemilik-warung

I Made Tama alias Boy, 42, warga asal Banjar Kangin, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, diringkus anggota Satreskrim Polres Klungkung, Jumat (8/10) lalu.

SEMARAPURA, NusaBali
Tama ditangkap setelah lakukan sejumlah aksi pencurian pada sejumlah warung di Klungkung. Informasi yang dihimpun, mantan cleaning service (CS) di sebuah perusahaan swasta ini sudah melancarkan aksinya sejak 23 Mei 2014 lalu dengan menyasar warung di seputaran Jalan By Pass Prof IB Mantra, di wilayah Klungkung.

Kemudian pelaku kembali melancarkan aksinya di Klungkung pada awal Oktober 2016 sebanyak 3 kali. Adapun modus operandi pelaku dengan berpura-pura berbelanja. Ketika korbannya lengah pelaku langsung mengambil uang korban. Setelah mendapatkan uang pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor.

Wakapolres Klungkung, Kompol Nengah Sadiarta mengatakan, kasus ini mulai terungkap saat unit Opsnal Sat Reskrim Polres Klungkung yang dipimpin Ipda Budi Santoso, menyelidiki kasus ini sejak beberapa waktu lalu. Dari berbagai informasi yang didapat di lapangan dengan mengantongi ciri-ciri pelaku serta ciri-ciri kendaraan yang digunakan pelaku, akhirnya penyelidikan tertuju pada seorang laki-laki yang tinggal di Desa Takmung. Kemudian, Jumat sekitar pukul 15.00 Wita Unit 1 Sat Reskrim Polres Klungkung berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka yang bernama I Made Tama ini.

“Kalau ada warga yang menjadi korban harap segera melapor,” ujar Kompol Sadiarta, didampingi Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Wiastu Andri Prajitno, Senin (10/10). Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di tiga tempat yang berbeda, yaitu Rabu (5/10) sore di warung makan milik Ni Nyoman Sasih, wilayah Gunaksa, tersangka mengambil dompet warna kuning yang berisikan uang sebanyak Rp 500 ribu.

Kemudian pelaku juga mengakui pernah melakukan aksi yang sama pada, Jumat 23 Mei 2014, sekitar pukul 19.45 Wita diwarung milik Ni Kadek Parwati di Tihingadi, Kecamatan Dawan dengan mengambil uang dagangan Rp 1,6 juta. Dari hasil interograsi penyidik Polres Klungkung, tersangka mengakui menggunakan uang hasil curianmnya tersebut untuk kebutuhan sehari-hari keluarganya. Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman penjara paling maksimal lima tahun penjara. * wa

Komentar