nusabali

Ngoplos LPG, Pensiunan PNS Diamankan

  • www.nusabali.com-ngoplos-lpg-pensiunan-pns-diamankan

Karena pelapor sering kali mencium bau LPG yang sangat menyengat dari tetangganya itu.

SINGARAJA, NusaBali
IWSW,60, warga Banjar Dinas Panataran, Kelurahan Kendran, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, akhirnya diamankan jajaran Polres Buleleng. Ia diamankan karena tertangkap tangan saat mengoplos LPG (liquified petroleum gas) atau gas bumi cair yang bersubsidi atau 3 kilogram (kg) ke tabung gas 12 kg.

Penangkapan pelaku berawal dari laporan Hendra Kurniawan, salah seorang warga setempat. Pelaku yang pensiunan PNS ditengarai mengoplos gas LPG (elpiji) di rumahnya. Karena pelapor sering kali mencium bau LPG yang sangat menyengat dari tetangganya itu. Hingga Rabu (5/10), pihak kepolisian mendatangi rumah pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti perbuatan nakalnya.

Kapolres Buleleng AKBP I Made Sukawijaya, Jumat (7/10), mengatakan pelaku mengoplos elpiji dengan menggunakan pipa kecil. Pipa ini digunakan untuk penghubung antara gas dari tabung gas bersubsidi gas tabung elpiji 12 kg. “Jadi dia (pelaku) mengoploskan dengan cara menaruh tabung gas subsidi di atas tabung gas 12 kg. Pemindahan isinya menggunakan sebuah pipa kecil,” ujar AKBP Suka.

Pihaknya menjelaskan, pelaku memerlukan gas dari 3 tabung LPG 3 kg untuk mengisi tabung gas 12 kg. Dengan mengoplos, untuk satu tabung LPG 12 kg, pelaku mendapatkan untung Rp 20.000 – Rp 30.000. Terkadang, tabung gas 12 kg tidak diisi penuh sehingga pelaku mendapatkan keuntungan lebih besar.

Atas perbuatan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di rumah pelaku. Diantaranya, dua buah tabung gas elpiji 12 kg dengan keadaan berisi LPG 3 kg, tiga buah tabung gas 12 kg dalam keadaan kosong, 17 tabung gas subsidi 3 kg, tiga buah tabung gas 3 kg dalam keadaan kosong, empat buah es batu, dua buah pipa alat oplos dan satu buah pisau carter.

Atas perbuatannya, pelaku dipasangkan pasal 55 Sub Pasal 53 huruf C dan d UU Nomor 2 Tahun 2001 tentang Migas. Ancamannya, penjara maksimal enam tahun atau denda Rp 50 miliar. Pelaku saat ini diamankan di Mapolres Buleleng untuk penyidikan lebih lanjut. * k23

Komentar