nusabali

Sat Pol PP Berangus Baliho Kedaluwarsa

  • www.nusabali.com-sat-pol-pp-berangus-baliho-kedaluwarsa

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gianyar  bersama aparat gabungan memberangus 14 baliho kedaluwarsa pada sejumlah titik di Gianyar, Rabu (28/9).

GIANYAR, NusaBali

14 baliho diturunkan petugas gabungan melalui penertiban sejak pagi itu, dipimpin Kasatpol PP Gianyar I Dewa Gde Suartika.

Penertiban baliho ataupun spanduk itu yaikni di Jalan Dharmagiri, Astina Utara, Pertigaan Bukit Jati, Jalan Pudak, Jalan Raya Bitera dan sekitar Pasar Bitera. Kasatpol PP Gianyar I Dewa Gde Suartika menjelaskan, kagiatan itu sesuai Perda Nomor 12 Tahun 1992, tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum. Maka sejumlah baliho ataupun spanduk yang mengotori lingkungan harus diturunkan. Baliho-baliho dan spanduk yang sudah kedaluwarsa tentu tidak elok dan merusak pemandangan. Apalagi beberapa spanduk dipasang pada pohon-pohon perindang. Seluruh baliho dan spanduk yang sudah diturunkan diamankan ke Kantor Satpol PP Gianyar sebagai barang titipan.

Kata dia, penertiban ini baru di wilayah Kecamatan Gianyar, dan akan dilanjutkan di seluruh kecamatan sehingga penertiban bisa optimal. Pendataan terhadap sepanduk atau baliho sedang dilakukan oleh petugas Satpol PP di tingkat kecamatan. "Kami juga masih pendataan, agar tahu di titik-titik mana akan dilakukan penertiban. Tentu selanjutnya akan dilakukan bersama aparat gabungan BPPT (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu) dan Kesbang Pol dan Linmas," terang Dewa Suartika di sela-sela kegiatan. * cr62

Komentar