nusabali

DPRD Badung Minta Pemkab Tindaklanjuti SE Gubernur Bali

  • www.nusabali.com-dprd-badung-minta-pemkab-tindaklanjuti-se-gubernur-bali

MANGUPURA, NusaBali
DPRD Kabupaten Badung menyambut baik dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.

Berkenaan dengan (SE) tersebut, Dewan minta Bupati Badung segera membuatkan surat edaran sesuai dengan arahan gubernur, yang nantinya diteruskan ke jajaran di bawahnya di Kabupaten Badung. Dengan begitu masyarakat Badung mengetahui, memahami, termasuk bisa menerapkan isi SE tersebut.

Hal itu ditegaskan Ketua DPRD Badung I Putu Parwata, Kamis (9/7). “Hari ini Gubernur Bali bersama Forkompinda, jajaran Pemkab Badung, termasuk Bapak Bupati, Wakil Bupati, dan Ketua DPRD sudah melakukan secara simbolis pembukaan protokol tatanan kehidupan era baru. Dengan demikian, pada hari ini, 9 Juli 2020, Gubernur Bali sudah memberikan arahan yang jelas, mengenai tatanan kehidupan era baru ini yang harus kita jalankan,” ungkap Parwata didampingi Wakil Ketua DPRD Badung I Made Sunarta di Gedung Dewan.

Menurut Parwata, SE Gubernur menegaskan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi, tertanggal 20 Mei 2020.

Berkenaan dengan itu, dia minta pihak eksekutif segera melakukan tindak lanjut, sesuai arahan gubernur. “Selanjutnya kami pertama menyampaikan kepada Bupati dalam hal ini, agar segera membuatkan surat edaran sesuai dengan arahan gubernur. Yang kita ketahui, Badung juga sudah memulai berdasarkan surat edaran gubernur ini, membuka secara bertahap, baik itu fasilitas umum, publik, taman kota, restoran atau kafe-kafe, hotel, vila, sudah kita mulai buka dan hari ini gayung bersambut, Gubernur Bali sudah menekankan hal ini melalui surat edaran,” jelasnya.

Politisi PDIP asal Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, ini menyatakan  protokol kesehatan harus diterapkan. Selanjutnya standar khusus, dalam pengelolaan pariwisata, petugas harus hadir, pedagang mengikuti protokol kesehatan, petugas harus sigap, menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer, serta mengikuti petunjuk-petunjuk lainnya yang memang diperlukan. “Termasuk alat ukur suhu tubuh atau thermo gun, masker, mencegah suhu tubuh pengunjung lebih dari 37,3 derajat Celsius. Ini harus diperiksa. Kalau ada suhunya 37,3 tiap 5 menit harus diukur terus, kalau nambah terus, ya harus segera dirapid test dan dikarantina,” tandasnya. *asa

Komentar