nusabali

Pilkada 2020, Pasien Corona akan Dijemput Petugas KPU

  • www.nusabali.com-pilkada-2020-pasien-corona-akan-dijemput-petugas-kpu

JAKARTA, NusaBali
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur pelaksanaan pemungutan suara di Pilkada serentak 2020.

KPU menekankan perlindungan diri bagi petugas dan pemilih di TPS hingga menjemput suara pemilih yang menjadi pasien virus Corona (COVID-19). Hal itu disampaikan Ketua KPU RI, Arief Budiman, dalam rapat dengan Komisi II, Senin (22/6). Rancangan Peraturan KPU (PKPU) mengatur agar petugas dan pemilih di TPS menggunakan masker serta sarung tangan. "Anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS menggunakan APD (alat perlindungan diri) berupa masker, sarung tangan sekali pakai, dan face shield. Pemilih yang hadir di TPS menggunakan masker dan sarung tangan sekali pakai. Saksi dan pengawas TPS menggunakan masker," kata Arief.

Selain itu, di TPS akan diatur jarak aman minimal 1 meter, memfasilitasi tempat cuci tangan dan disinfektan, serta tidak berjabat tangan atau kontak fisik saat melakukan pemilihan. Akan ada pengecekan suhu tubuh juga sebelum memasuki TPS.

"Mengatur pembatasan jumlah pemilih yang masuk TPS dengan mempertimbangkan kapasitas ruangan dan jarak antarpemilih, wajib menggunakan alat tulis masing-masing dan tidak saling bertukar satu sama lain, melakukan pengecekan kondisi suhu tubuh anggota KPPS, petugas ketertiban TPS, pemilih, saksi, dan pengawas yang hadir di TPS sebelum memasuki TPS," jelas Arief dilansir detik.com. KPU juga mengatur pemungutan suara untuk pasien virus Corona yang tengah dirawat di rumah sakit. Petugas KPPS akan menjemput suara pemilih ke rumah sakit dengan protokol kesehatan yang ketat.

KPU juga mengatur penggunaan hak pilih bagi orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP). Petugas KPPS juga akan mendatangi pemilih yang bersangkutan dengan protokol kesehatan ketat.

"KPPS dapat melayani hak pilihnya dengan cara mendatangi pemilih tersebut dengan persetujuan para saksi dan PPL atau Pengawas TPS, dengan tetap mengutamakan kerahasiaan pemilih. Pelayanan penggunaan hak pilih dilaksanakan mulai pukul 12.00 sampai dengan selesai," ujar Arief. *

Komentar