nusabali

13.772 Karyawan di Denpasar PHK dan Dirumahkan Tanpa Gaji

  • www.nusabali.com-13772-karyawan-di-denpasar-phk-dan-dirumahkan-tanpa-gaji

DENPASAR, NusaBali
Sebanyak 13.772 karyawan di Kota Denpasar mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan tanpa diberikan gaji.

Mereka sebagian besar berasal dari karyawan sektor pariwisata yang terkena dampak dari pandemi Covid-19 (Virus Corona). Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar, I IGN Rai Anom Suradi, Rabu (17/6) mengungkapkan, saat ini pihaknya terus menerima data PHK dari masing-masing perusahaan di Kota Denpasar. Terakhir hingga 15 Juni 2020, sudah menerima laporan dari 394 perusahaan yang berada di wilayah Kota Denpasar.

Dari 13.772 tersebut daftar PHK mencapai 914 orang, sedangkan 12.858 orang dirumahkan tanpa diberikan gaji oleh masing-masing perusahaan. "Itu data terakhir tanggal 15 Juni 2020. Untuk tanggal 16 Juni 2020 belum kami terima datanya. Yang jelas jumlah tersebut merupakan laporan dari 394 perusahaan. Mereka sebagian besar sektor pariwisata yang sekarang sedang turun-turunnya," jelasnya.

Dikatakan Rai Anom Suradi, pihak perusahaan tidak bisa membiayai dana operasional termasuk gaji karyawan karena sepi pengunjung. Dengan kondisi tersebut banyak karyawan yang tidak bisa dibiayai oleh perusahaan sehingga lebih memilih merumahkan dan mem-PHK karyawan.

Dikatakan Rai Anom Suradi, khusus untuk ber-KTP Denpasar yang dilakukan PHK dan dirumahkan sebanyak 4.838 orang. Dengan kondisi itu, pihaknya sudah memberikan data kepada Dinas Sosial untuk diberikan berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) maupun bantuan sembako. "Datanya semua sudah kami serahkan, tetapi yang dibantu oleh Dinas Sosial sudah mencapai 9.000 lebih. Tetapi hanya bisa dibantu dalam satu bulan anggaran," ujarnya.

Dikatakan Anom Suradi, data tersebut masih bersifat sementara, karena dipastikan akan ada penambahan kembali dari perusahaan yang melaporkan karyawannya yang di PHK maupun dirumahkan. "Ini belum final karena dipastikan masih ada lagi data yang masuk. Sehingga kami terus melakukan update data setiap harinya sesuai laporan perusahaan," imbuhnya.

Sementara itu, data dari Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali jumlah tenaga kerja formal di seluruh kabupaten/kota di Bali yang dirumahkan karena dampak dari Covid-19 telah mencapai 73.397 orang karyawan, sedang yang di-PHK sebanyak 2.625 orang. *mi

Komentar