nusabali

Cabut Larangan Ekspor Masker dan APD

Permintaan Menperin kepada Mendag

  • www.nusabali.com-cabut-larangan-ekspor-masker-dan-apd

JAKARTA, NusaBali
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memint Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto merevisi aturan yang melarang ekspor masker dan alat pelindung diri (APD).

Padahal kini, masker dan ADP Indonesia sudah siap diekspor karena berkualitas dan ketersediaanya sangat banyak. Larangan yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 tahun 2020 tentang larangan sementara ekspor antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker.

"Saat ini pemerintah akan melakukan revisi peraturan Menteri Perdagangan terkait larangan ekspor untuk relaksasi ekspor APD dan masker," kata Agus Gumiwang, dalam Webinar di saluran YouTube Kemenperin, Selasa (9/6).

Menurut Agus Gumiwang, pihaknya meminta kebijakan tersebut direvisi mengingat adanya over supply atau kelebihan pasokan masker dan APD yang diproduksi industri dalam negeri. Oleh karenanya, itu perlu ditindaklanjuti dengan kebijakan yang tepat.

Tujuannya agar potensi ekspor yang sangat besar dan kebutuhan dunia yang semakin meningkat dapat menjadi pemicu agar industri dalam negeri dapat bertahan sekaligus tetap memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.

Dia pun menjelaskan sudah berbicara dengan Mendag dan Ketua Gugus Tugas Penanganan Wabah Corona Letjen TNI Doni Monardo. Menurutnya sudah ada kesepakatan agar ekspor masker dan APD diperbolehkan.

Dari data kedua kementerian itu, kata Agus Gumiwang, terjadi surplus produksi sampai dengan Desember 2020 sebesar 1,96 miliar potong untuk masker bedah, 377,7 juta potong masker kain, 13,2 juta potong pakaian bedah (gown/surgical gown), dan 356,6 juta potong pakaian pelindung medis (coverall).

Namun untuk produk masker N95 masih mengalami defisit 5,4 juta potong karena saat ini hanya terdapat satu produsen dengan kapasitas 250 ribu potong per bulan.

Menperin pun memaparkan APD yang diproduksi industri dalam negeri telah memenuhi persyaratan medis menurut standar WHO, bahkan beberapa produk dalam negeri telah lulus uji ISO 16604 standar level tertinggi WHO (premium grade) yang diujikan di lembaga uji AS dan Taiwan sehingga dapat aman digunakan oleh tenaga medis di seluruh dunia. *ant

Komentar