nusabali

40 Desa/Kelurahan Resmi Ajukan PKM

  • www.nusabali.com-40-desakelurahan-resmi-ajukan-pkm

DENPASAR, NusaBali
Hingga Senin (8/6), sudah ada 40 desa/kelurahan resmi mengajukan penerapan Perwali Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di tingkat desa, kelurahan, dan desa adat dalam percepatan penanganan Covid-19.

Sebanyak 20 desa/kelurahan diantaranya sudah mendapatkan rekomendasi dan telah melaksanakan PKM. Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Senin (8/6) menjelaskan bahwa berdasarkan data per Senin kemarin, terdapat 40 desa/kelurahan yang sudah resmi mengajukan penerapan PKM dan 20 desa/kelurahan  sudah disetujui untuk melaksanakan PKM.

Sebanyak 40 desa/kelurahan yang sudah mengajukan PKM itu, 24 diantaranya adalah desa, sedangkan 16 lainnya merupakan kelurahan. Desa di Kecamatan Denpasar Barat yang mengajukan PKM yakni Desa Dauh Puri Kangin, Dauh Puri Kauh, Dauh Puri Kelod, Padangsambian Kelod, Pemecutan Kelod, Tegal Harum, dan Tegal Kertha. Sedangkan Kelurahan di Denpasar Barat yang mengajukan PKM terdiri atas Dauh Puri, Padangsambian, dan Pemecutan.

Untuk Kecamatan Denpasar Selatan yakni Desa Sanur Kauh dan Desa Sidakarya. Sedangkan Kelurahan yakni Panjer, Pedungan, Renon, Sanur, Serangan, dan Sesetan.

Kecamatan Denpasar Timur yakni Desa Dangin Puri Klod, Kesiman Kertalangu, Kesiman Petilan, Penatih Dangin Puri, Sumerta Kaja, Sumerta Kauh, dan Sumerta Klod. Sedangkan Kelurahan yakni Dangin Puri, Kesiman, Penatih, dan Sumerta.

Kecamatan Denpasar Utara yakni Desa Dangin Puri Kaja, Dangin Puri Kangin, Dangin Puri Kauh, Dauh Puri Kaja, Peguyangan Kaja, Peguyangan Kangin, Pemecutan Kaja dan Ubung Kaja. Sedangkan Kelurahan yakni Tonja, Peguyangan dan Ubung.

Lebih lanjut dijelaskan, pelaksanaan PKM merupakan wujud partisipasi masyarakat dalam mendukung percepatan penanganan Covid-19. Dimana, pengecekan atau tes massal berbasis kuantitas yang digencarkan Pemkot Denpasar memerlukan dukungan maksimal masyarakat terbawah.

“Tentu kami di GTPP Covid-19 Kota Denpasar memberikan apresiasi atas semangat desa/kelurahan dan desa adat dalam bekerjasama dan membangun partisipasi masyarakat dalam percepatan penanganan Covid-19, dan yang juga penting diketahui bahwa PKM ini tidak hanya bersifat penyembuhan, melainkan juga sebagai bentuk pencegahan dan sosialisasi,” jelasnya.

Dewa Rai menekankan, dalam pelaksanaan PKM ini, masyarakat tidak perlu risau, melainkan selalu membekali diri dengan alat pelindung diri berupa masker, serta menerapkan protokol kesehatan mulai dari jaga jarak, menghindari kerumunan, rajin mencuci tangan dan menaati arahan pemerintah.

“Jadi kuncinya adalah protokol kesehatan yang lebih disiplin, sangat sederhana dan mudah dilaksanakan oleh masyarakat dalam mendukung aktifitas sehari-hari. Jadi PKM ini sebagai bentuk adaptasi kebiasaan baru dalam pandemi covid 19 ini,” jelasnya. *mis

Komentar