nusabali

Disdukcapil Sediakan Layanan 'Taring'

Warga Bisa Urus Administrasi Hanya Lewat Website

  • www.nusabali.com-disdukcapil-sediakan-layanan-taring

DENPASAR, NusaBali
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar menyediakan sistem pengurusan administrasi secara online 'Taring' (Pendaftaran Daring).

Proses urus administrasi online ini akan dilakukan ujicoba Senin (8/6) ini. Kepala Disdukcapil Kota Denpasar, I Dewa Juli Artabrata saat dihubungi mengungkapkan, sistem ini masih menggunakan website akuwaras.com sebagai tempat mendownload formulir yang harus diisi.

Dewa Juli mengungkapkan, dengan sistem Taring ini pihaknya menerima pelayanan pembuatan paket akta kelahiran, paket akta perkawinan dan akta perceraian, paket akta kematian, kartu keluarga (KK), e-KTP, Surat Keterangan Pindah (SKPWNI, SKPOA, SKPLN), Kartu Identitas Anak (KIA), sinkronisasi data dan pengurusan administrasi lainnya.

Dalam proses pengurusan administrasi melalui Taring ini, warga hanya perlu mengisi formulir yang di-download di akuwaras.com dan mengirim kembali berkas berupa PDF ke website akuwaras. Berkas yang di-upload ke akuwaras berupa fotocopy surat-surat yang diperlukan. Nantinya ketika sudah selesai, maka warga akan dihubungi langsung oleh petugas melalui e-mail atau nomor WhatsApp.

"Dalam PDF itu berisikan lampiran surat-surat pendukung untuk mengurus administrasi. Setelah terverifikasi akan dicetak langsung oleh oleh petugas. Warga hanya tinggal mengambil saja ke kantor. Layanan ini kami berlakukan untuk mengurangi kerumunan di kantor di masa pandemi Covid-19 ini," jelasnya.

Dalam penggunaan sistem Taring ini, warga diwajibkan untuk memiliki e-mail dan nomor WhatsApp untuk menerima SMS dan email terkait pengambilan kartu yang diurus. "Itu wajib memiliki email dan nomor WhatsApp, mereka akan menerima pesan pengambilan administrasi yang diurus. Mereka tinggal upload berkas saja sudah selesai. Tinggal ambil dan membawa berkas asli yang di upload sebagai laporan," imbuhnya.

Dikatakan Dewa Juli, untuk perekaman e-KTP bagi yang belum pernah perekaman, mereka masih diwajibkan untuk ke kantor layanan di 4 kecamatan dan di Kantor Disdukcapil. Sebab, perekaman membutuhkan foto yang harus diambil di tempat. "Kalau perekaman e-KTP kami masih layani di kantor. Sebab memerlukan foto, jadi itu saja yang kami layani di kantor," ujarnya.

Dewa Juli mengungkapkan, pihaknya  akan menerapkan sistem tersebut  Senin (8/6) ini. Dalam penerapan ini pihaknya akan melakukan ujicoba selama satu minggu. "Besok (hari ini, red) kami baru akan menerapkan ini tapi dengan ujicoba dulu. Ujicoba akan dilakukan selama satu minggu saja setelah sudah terbiasa kami baru akan terapkan secara permanen," tandasnya. *mis

Komentar