nusabali

Penangkapan Aktivis ForBali Diadukan ke Kapolri

  • www.nusabali.com-penangkapan-aktivis-forbali-diadukan-ke-kapolri

Penangkapan aktivis ForBali, I Gusti Putu Dharmawijaya, 27, oleh Tim Buser Polda Bali, Rabu (7/9) malam, terus menuai protes dari Pasubayan Desa Adat Tolak Reklamasi Teluk Benoa yang tergabung dalam ForBali.

DENPASAR, NusaBali
Mereka berencana mengadukan tindakan Polda Bali ini ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Presiden Jokowi.

Kuasa Hukum ForBali, Made ‘Ariel’ Suardana, menganggp tindakan Polda Bali sewenang-wenang, karena melakukan penjemputan paksa aktivis ForBali tanpa mekanisme. "Senin (12/9) nanti kita berencana mengadukan tindakan pengambilan paksa itu kepada Kapolri, Propam Mabes Polri, Irwasum Mabes Polri, Kompolnas, Komisi III DPR, Komnas HAM, sampai ke Presiden secara berjenjang atas tindakan sewenang-wenang tersebut," jelas Suardana di Denpasar, Jumat (9/9).

Menurut Suardana, tindakan Polda Bali telah melanggar mekanisme ‘due proces of law and fair trial’. Pertama, pemanggilannya tidak patut. Padahal, surat panggilan tersangka diatur dalam Pasal 112 ayat (1) KUHAP. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah, dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan. Dalam penjelasan Pasal 112 ayat (1) KUHAP disebutkan bahwa surat panggilan yang sah adalah ditandatangani pejabat penyidik yang berwenang.

Kedua, kata Suardana, untuk menetapkan tersangka, pihak penyidik harus menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagai pemberitahuan kepada jaksa, yang kemudian dilanjutkan proses penyidikan untuk memperoleh nama-nama yang dijadikan tersangka. Ketiga, berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan IGP Dharmawijaya, apakah menurunkan bendera kemudian menaikkannya kembali merupakan penghinaan terhadap bendera Merah Putih.

"Atas dasar itulah, kami meminta Kapolda Bali agar segera membebaskan I Gusti Putu Dharmawijaya serta mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) atas kasus ini," tandas Suardana. Kapolda Bali juga diminta bersikap imparsial dalam menangani kasus ini, serta tidak terpengaruh oleh desakan pihak-pihak yang ingin mengkriminalisasi para aktivis lingkungan hidup.

Selain itu, menurut Suardana, Kapolda Bali diminta segera menginstruksikan jajaran kepolisian di seluruh wilayah Bali untuk hentikan penangkapan, penahanan, pe-nggeledahan, dan penyitaan sewenang-wenang yang dilakukan secara sistematis, serta harus memastikan dan menjamin rehabilitasi para korban kesewenang-wenangan itu.

"Kapolda Bali juga agar memastikan terjaganya keamanan, perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) setiap warga masyarakat yang ada di wilayah Bali, serta memastikan berlangsungnya proses hukum yang sejalan dengan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM," tegas Suardana.

IGP Dharmawijaya sendiri sebelumnya ditangkap Tim Buser Polda Bali di hotel tempatnya bekerja di kawasan Jalan Kartika Plaza Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, Rabu malam pukul 21.00 Wita. Dharmawijaya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penurunan bendera Merah Putih saat aksi demo tolak Reklamasi Teluk Benoa di Kantor DPRD Bali, Niti Mandala Denpasar, 25 Agustus 2016 lalu.

Setelah diamankan selama 5,5 jam, aktivis ForBali asal Banjar Lebah, Desa Sumerta Kaja, Kecamatan Denpasar Timur itu akhirnya dilepaskan polisi, Kamis (8/9) dinihari pukul 02.30 Wita. Namun, siang harinya, tersangka Dharmawijaya kembali menjalani pemeriksaan di Mapolda Bali. Tersangka dijerat Pasal 24 (a) junto Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Simbol Negara, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kapolda Bali, Irjen Sugeng Priyanto, menyatakan penangkapan terhadap Dharmawijaya didasari oleh aksi penurunan bendera Merah Putih saat demo massa ForBali di halaman DPRD Bali. “Ada dua dasar yang sangat penting dalam penangkapan. Pertama, penurunan bendera Merah Putih. Kedua, pembakaran ban di 12 titik berbeda saat aksi besar-besaran hari itu,” jelas Kapolda Sugeng Priyanto dalam keterangan pers-nya di Mapolda Bali, Kamis lalu.

Menurut Kapolda, semua ini dilakukan sebagai langkah penegakan hukum. Pihaknya menampik isu yang beredar bahwa penangkapan Dharmawijaya merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kegiatan aktivis ForBali. “Aturan hukum tetap harus ditegakkan. Kami melakukan ini semata-mata demi penegakan hukum, tidak ada agenda lain. * cr63

Komentar