nusabali

Satu Narapidana Positif Covid-19

  • www.nusabali.com-satu-narapidana-positif-covid-19

JAKARTA, NusaBali
Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Reynhard Saut Poltak Silitonga mengungkapkan, sampai 10 Mei 2020 ini ada satu orang narapidana positif Covid-19.

Napi tersebut berasal dari Lapas Bojonegoro, Jawa Timur. Dia dinyatakan positif dua hari lalu. "Narapidana yang positif awalnya mengeluh sakit jantung dan gula pada 5 April. Kemudian dirujuk ke RS. Baru dua hari kemarin dinyatakan positif setelah satu bulan berada di RS," ujar Reynhard saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dirjen Pemasyarakatan bersama Komisi III DPR RI secara virtual, Senin (11/5).

Reynhard memaparkan pula narapidana yang masuk kategori Orang Tanpa Gejala (OTG) sebanyak 31 orang. Kemudian Orang Dalam Pemantauan (ODP) satu orang dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) satu orang. Sementara untuk Narapidana yang meninggal akibat Covid-19 tidak ada.

Minimnya jumlah positif Covid 19 di Lapas tak lepas dari strategi dalam penanganan di Lembaga Pemasyarakatan. Yakni penerapan SOP khusus saat keluar masuk Lapas, Rutan dan LPKA (Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak). Melakukan penyemprotan disinfektan. Lalu kunjungan narapidana, tahanan, anak secara video call.

Pembatasan kegiatan pembinaan yang melibatkan stakeholder/mitra pembinaan dari luar, mengurangi intensitas kehadiran petugas (work from home), pemberian multivitamin untuk narapidana, tahanan dan anak. Menyediakan bilik sterilisasi, wastefal dan alat pelindung diri (APD). Selanjutnya menghentikan sementara penerimaan tahanan baru di Lapas atau Rutan.

Pengalihan pelaksanaan persidangan melalui teleconference dan menyediakan tempat khusus bagi pengacara, pembentukan gugus tugas Covid-19 di Dirjen Pemasyarakatan, penyediaan sarana pencegahan dan penanggulangan berupa APD yang telah dibagikan kepada seluruh Lapas, Rutan dan LPKA.

Pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan hak integrasi. "Selain memberikan asimilasi dan integrasi, kami juga melakukan edukasi kepada petugas maupun kepada narapida, tahanan, anak tentang Covid-19," papar Reynhard.

Kemudian mengintensifkan kegiatan olahraga dan berjemur di pagi hari, mengisolasi mandiri selama 14 hari di rumah terhadap petugas terindikasi OTG atau ODP. Begitupula terhadap narapidana, tahanan dan anak yang masuk kategori OTG dan ODP.

Melakukan rapid test kepada petugas, narapidana, tahanan, anak yang terindikasi OTG atau ODP. Selanjutnya mengirimkan mereka ke RS rujukan.

Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry meminta kepada Dirjen Pemasyarakatan meningkatkan pengawasan terhadap narapidana yang masuk program asimilasi.

"Kriteria narapidana yang dikeluarkan lewat kebijakan percepatan asimilasi harus diawasi dengan ketat. Hal ini harus dilakukan secara serius untuk meminimalkan kemungkinan narapidana asimilasi itu melakukan pengulangan saat sudah kembali ke masyarakat," ucap politisi dari PDIP ini. *k22

Komentar