nusabali

Langgar Jam Buka, Toko Modern Diancam Disegel

  • www.nusabali.com-langgar-jam-buka-toko-modern-diancam-disegel

Surat Edaran Bupati Buleleng dijadikan dasar penindakan terhadap pelaku usaha yang menyalahi jam operasional pada masa tanggap darurat.

SINGARAJA, NusaBali

Meskipun hanya berbekal Surat Edaran yang bukan instrumen dengan alat paksa, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Buleleng tetap mengancam  menyegel hingga mencabut izin toko modern ataupun warung yang melanggar jam operasional perdagangan selama masa tanggap darurat penanganan Covid-19 di Buleleng.

Kepala Satpol PP, I Putu Artawan, Rabu (14/4) mengatakan, setelah melakukan evaluasi terhadap pemberlakuan pembatasan jam buka-tutup toko modern dan warung selama dua pekan, ternyata masih ditemukan pelanggaran. Dari ketentuan buka pukul 08.00 hingga 16.00 Wita, ternyata toko modern dan warung tetap membandel buka hingga malam.

Oleh karena itu pihaknya memutuskan bakal menindak tegas dengan menutup paksa hingga penyegelan toko modern dan warung. Bahkan bila perlu pencabutan izin usaha.  “Karena selama ini setelah dievaluasi masih saja ada toko modern dan warung yang melanggar. Padahal kami sudah memberikan pemahaman, saat itu memang tutup. Tetapi beberapa hari, kembali melanggar. Ini yang perlu kami tindak tegas,” kata mantan Kepala Dinas Perizinan Terpadu.

Putu Artawan menyatakan, penyegelan dilakukan terhadap tokoh modern dan warung yang telah mendapat surat teguran. Sejauh ini pihaknya telah melayangkan surat teguran terhadap sejumlah toko modern dan warung. “Dalam surat teguran itu kan ada pernyataan, intinya pemiliknya setuju dan ditandatangani, jika masih melanggar kemungkinan juga akan disegel bahkan izinnya akan dicabut. Kalau bisa ditaati kan tidak perlu ada penyegelan, apalagi sampai pencabutan izin,” ancamnya.

Menurutnya, tindakan tegas tersebut akan memberikan efek jera kepada pemilik toko dan warung. Pihaknya bergerak untuk mengamankan kebijakan dari Bupati Buleleng yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor; 08/Satgas Covid-19/III/2020.

Di sisi lain Putu artawan mengakui bahwa Surat Edaran punya kelemahan. “Memang tidak ada sanksinya, tapi dalam situasi yang seperti ini mau tidak mau kami harus tegas. Sanksi penyegelan hanya pakai gembok bukan melalui persidangan karena sanksinya berupa sanksi administrasi,” jelas Artawan.

Putu Artawan menambahkan, pasukan Satpol PP juga melakukan pembubaran kalau ada warga yang kumpul-kumpul di tempat umum. “Kami juga melakukan pembubaran kalau ada warga yang kumpul-kumpul di jalan atau di tempat umum. Seperti kemarin ada yang kumpul di pantai, Taman Kota, pelabuhan Buleleng, kami suruh pulang,” akunya. *k19

Komentar