nusabali

Larangan Masuk bagi Wisman Mulai Diberlakukan

Pergerakan Pesawat Internasional Hanya 9 Kali

  • www.nusabali.com-larangan-masuk-bagi-wisman-mulai-diberlakukan

Pada kondisi normal, pergerakan pesawat rute internasional di Bandara Ngurah Rai mencapai 210 per hari. Pada Rabu (1/4) hanya ada 9 pergerakan pesawat.

MANGUPURA, NusaBali

Pascadilakukannya larangan bagi wisatawan mancanegara masuk ke Indonesia oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, aktivitas pergerakan pesawat terbang dari dan ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung pada Rabu (1/4) menurun drastis. Bahkan, dalam catatan Angkasa Pura I selaku pengelola bandara, hanya ada 9 penerbangan yang dilayani melalui bandara tersibuk kedua di Indonesia itu.

Communication and Legal Manager Angkasa Pura I Arie Ahsanurrohim, menerangkan jadwal penerbangan pada Rabu kemarin hanya ada 9 pergerakan pesawat terbang yang dilayani di rute internasional. Jumlah ini turun drastis dari pergerakan pesawat pada hari biasanya atau sebelum mencuatnya Covid-19, yakni mencapai 210 pergerakan per hari. Dari sembilan pergerakan itu, 5 pesawat yang datang dan 4 pesawat yang berangkat ke sejumlah negara.

“Untuk pergerakan pesawat terbang per hari ini (Rabu kemarin) memang ada sembilan saja. Untuk yang datang itu dari Doha, Madrid, Korea Selatan, Osaka, dan Amsterdam,” kata Arie, Rabu (1/4) sore.

Selain rute internasional, untuk rute domestik juga terjadi penurunan drastis. Pada 1 April, pesawat yang dilayani di rute domestik hanya ada 90 pergerakan dari rata-rata 220 per hari. Penurunan pergerakan pesawat tersebut disebabkan merebaknya Covid-19 atau virus Corona di seluruh penjuru dunia dalam beberapa bulan belakangan ini. Bahkan, ada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI yang terbaru juga melarang wisatawan mancanegara masuk ke Indonesia. Hal ini semata untuk mencegah penyebaran virus Corona. “Kalau untuk penerbangan memang masih ada. Makanya bandara tetap beroperasi. Namun, pergerakan pesawat menurun,” beber Arie.

Mengenai operasional bandara pascalarangan bagi wisatawan mancanegara per Kamis (2/4) dini hari, Arie menyatakan AP I siap melaksanakan aturan dari Kementerian Hukum dan HAM. Sejauh ini, dalam surat tersebut sebatas larangan bagi wisman yang masuk. Sehingga, bandara tetap beroperasi. “Yang dilarang itu wisatawan, bukan penerbangan. Jadi, bandara tetap beroperasi,” tegasnya.

Larangan bagi wisman masuk ke Indonesia ini sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang pelarangan sementara orang asing masuk Indonesia, tertanggal 31 Maret 2020. Larangan itu semata untuk mencegah penyebaran Covid-19. Meski adanya larangan, namun ada 6 pengecualian yakni pertama tidak berlaku bagi wisatawan yang memegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap. Kedua, bagi pemegang visa diplomatik dan visa dinas. Ketiga, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas. Keempat, tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan. Hal ini didasari alasan kemanusiaan. Kelima, awak alat angkut, baik laut, darat maupun udara. Keenam bagi orang asing yang bekerja di proyek strategi nasional. *dar

Komentar