nusabali

Baru Dua Hari Menjabat, Nama Sekda Buleleng Dicatut

  • www.nusabali.com-baru-dua-hari-menjabat-nama-sekda-buleleng-dicatut

Ada oknum yang mengaku sebagai Suyasa menanyakan soal isi brankas.

SINGARAJA, NusaBali

Nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa yang baru dilantik dan diambil sumpah jabatannya Senin (2/3/2020) lalu sudah dicatut oleh oknum yang bertanggungjawab. Sekda Suyasa pun langsung menerbitkan Surat Edaran ke masing-masing SKPD karena dinilai cukup berbahaya.

Dihubungi Rabu (4/3/2020) kemarin, Sekda Gede Suyasa mengatakan mendapat laporan dari Bagian Keuangan Setda yang salah satu stafnya mengaku mendapatkan pesan yang mengatasnamakan dirinya menanyakan perihal tentang isi brankas. “Kejadiannya kemarin sore (Selasa, red) ada yang mengatasnamakan saya bertanya ke bagian keuangan Setda tentang isi brankas,” jelas pejabat anyar asal Desa/Kecamatan Tejakula Buleleng ini.

Upaya penipuan dengan modus telepon atau pesan WhatsApp oknum tak bertanggung jawab berupaya mengorek jumlah kas yang tersimpan di brankas bagian keuangan. Mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi Suyasa langsung menerbitkan Surat Edaran  nomor : 01/SE/2020, tertanggal 3 Maret 2019, tentang peringatan adanya penipuan mengatasnamakan Sekretaris Daerah.

Dalam surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Sekda Suyasa, menjelaskan dua poin penting. Poin pertama menjelaskan bahwa dia dan jajarannya tidak pernah menghubungi atau menugaskan pegawai untuk meminta infomasi tentang kas di brankas. Selain itu dalam poin kedua, seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Setda Buleleng agar menolak, berkoordinasi langsung dengannya atau melaporkan kepada yang berwajib jika mendapat telepon atau pesan oleh pihak yang tak bertanggungjawab mencatut namanya.

Sementara itu pasca namanya dicatut mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng itu mengaku belum mengambil langkah-langkah lain termasuk melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. “Sementara belum, dengan surat edaran resmi ini mungkin dapat menjadi pedoman untuk waspada,” kata dia.*k23

Komentar