nusabali

Dewan Pertanyakan Nasib Penyuluh Pertanian

  • www.nusabali.com-dewan-pertanyakan-nasib-penyuluh-pertanian

Anggota Komisi I DPRD Bangli, I Dewa Suamba Adnyana mempertanyakan nafkah yang diterima THL TB PP.

BANGLI, NusaBali

Komisi I DPRD Bangli pertanyakan nasib para penyuluh pertanian yang dinyatakan lulus seleksi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Apalagi pelaksanaan seleksi dengan computer assisted test (CAT) sudah setahun lalu. Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKD PSDM) Bangli diminta secepatnya memroses hasil seleksi tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Bangli, Satria Yudha mengatakan, puluhan tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanuan (THL TB PP) dan sejumlah guru tidak tetap (GTT) mengikuti seleksi PPPK. “Puluhan orang dinyatakan lulus. Kami ingin mengetahui sejauh mana kelanjutan dari proses tersebut. Sudah hampir setahun berlalu tapi nasib mereka ga jelas,” ungkap Satria Yudha saat rapat kerja dengan BKD PSDM di kantor DPRD Bangli, Jumat (7/2).

Satria Yudha meminta BKD PSDM segera memroses segala hal yang diperlukan. Sementara anggota Komisi I DPRD Bangli, I Dewa Suamba Adnyana mempertanyakan nafkah yang diterima THL TB PP. “Kalau nafkah tenaga PPPK sudah dianggarkan di APBD,” ungkapnya. Sementara Sekretaris BKD PSDM Bangli, Ni Made Ayu Wiratningsih menjelaskan, sebanyak 37 THL TB PP dan 2 GTT lulus CAT. BKD PSDM Bangli telah bersurat ke MenPAN RB untuk laporan hasil seleksi PPPK. “Hanya saja belum ada balasan. Kondisi ini tidak hanya di Bangli, di seluruh daerah juga masih menunggu,” terangnya.

Ayu Wiratningsih mengatakan, BKD PSDM Bangli telah berkoordinasi ke BKN. Terkait nafkah THL TB PP, masih dibayarkan oleh pemerintah pusat. “Gaji masih dibayarkan pemerintah pusat. Jika sudah ditetapkan sebagai PPPK barulah gaji dibayarkan dari APBD Bangli,” jelasnya. Berdasarkan rapat kerja, Komisi I DPRD Bangli bersama BKD PSDM Bangli berencana melakukan koordinasi kembali ke MenPAN RB untuk memastikan nasib THL TB PP dan guru tidak tetap yang sudah lolos seleksi CAT PPPK. *esa

Komentar